SKI News
Terjaring Tanpa Masker, Pilih Bayar Denda
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Sidang Ditempat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Madiun, di Alun-alun setempat, Senin (15/9/2020), terjaring sebanyak 12 orang. Mereka terjaring Tanpa pakai masker seluruhnya pilih bayar denda Rp 50 ribu per orang.
“Jika hari sebelumnya atau Minggu (14/9/2020), terjaring 11 orang ada memilih bayar denda dan melakukan hukuman sosial seperti menyapu jalan atau menyemprot disinfektan,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa.
Tapi, tambahnya, hari ini beda, mereka terjaring tidak pakai masker memilih bayar denda, daripada terkena sanksi sosial. Operasi seperti itu, dilakukan selama satu bulan penuh dengan lokasi berbeda-beda.
Ia mengatakan Sidang Yustisi dilakukan tidak memandang warga Kota Madiun atau luar kota. “Pokoknya, mereka kedapatan tidak pakai masker langsung disidang. Pilihan putusan diserahkan bersangkutan,” ujar Kapolres Madiun Kota lagi.
Bagi membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 50 ribu. Sedangkan, pelanggar tidak membawa dan tidak mengenakan masker didenda Rp 75 ribu. Sedangkan, sanksi sosial menyemprot disinfektan atau menyapu sepanjang satu km.
Jurnalis: TM/Agus Basuki.