SKI News

Tegas, Pelanggar Lalu Lintas Disidang di Tempat

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Operasi Sadar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2019 kembali digelar di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, tepat di depan Kantor Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Hari ini, Selasa (15/10/2019),

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, UPT LLAJ Madiun, Satlantas Polres Ponorogo, DENPOM AD, Dinas Perhubungan Ponorogo.

Dalam operasi, sedikitnya ada ratusan pengemudi roda dua dan empat serta kendaraan jenis angkutan terjaring razia.

Operasi tipe A ini adalah kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang di delegasikan UPT LLAJ Madiun dan menggandeng pihak Kepolisian, DENPOM TNI AD serta menghadirkan pihak kejaksaan dan pengadilan. Tipe A, sidang langsung,” ujar Adi Chandra (Penyidik ASN Dinas Perhubungan Madiun) kepada jurnalis Suara Kumandang.

Masih kata Adi, kalau dari Dinas Perhubungan pihaknya paling utama adalah menindak kendaraan wajib uji seperti admistratif kendaraan dan teknis kendaraan. “Terdiri dari perizinan trayek, kalau teknis terkait kelayakan, artinya dari layak kendaraannya atau dimensinya,” Tegas Adi.

Sementara dari pihak Kepolisian dan DENPOM AD juga memiliki tupoksinya sendiri untuk menindak kendaraan pribadi,” kata Adi.
Lanjut Adi, kalau militer ya sesuai kemiliterannya, untuk kepolisian, menindaknya kendaraan pribadi.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Agus Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya dalam operasi bekerja sama dengan beberapa tim yakni dari Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Ponorogo dan SUBDENPOM Ponorogo, kejaksaan dan pengadilan.

“Sidang di tempat semacam ini sudah sering dilakukan untuk mengupayakan atau menindaklanjuti kegiatan-kegiatan sebelumnya demi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan raya khusunya di Ponorogo.” kata Agus Syaiful kepada jurnalis Suara Kumandang.

Dijelaskan pula, untuk teknis penindakan, seperti biasa kita lakukan penilangan, kemudian langsung kita serahkan ke kejaksaan, kemudian diputuskan, langsung bayar denda disini,” terang Agus Syaiful.

Agus Syaiful menambahkan tujuan dari operasi ini adalah demi keselamatan kita bersama dengan upaya represif selain dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan seperti laka lantas. “Kurang lebih Kita sudah tilang 68 pelanggar, utamanya SIM ya,” pungkasnya.

Jurnalis: Yoga Kariem (Magang).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version