SKI News
Sosialisasi Undang-Undang Cukai, Pelaku Usaha Wajib Paham
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Dinas Lingkungan idup (DLH) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengadakan sosialisasi undang-undang cukai bagi pelaku usaha di Kurnia Convention Hall Ngawi. Rabu, (22/09/2021).
Hari Purnomo, Sekretaris DLH mengatakan bahwa pihaknya mengadakan sosialisasi undang-undang cukai untuk pelaku usaha utamanya pelaku usaha ternak dan tahu yang menghasilkan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), yang notabene merupakan bahan limbah yang bisa menyebabkan teratogenik atau kecacatan.
“Tujuan sosialisasi memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait undang-undang lingkungan hidup, tentang kegiatan usaha yang melanggar undang-undang lingkungan hidup serta ancaman bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut,”ujar Hari.
Dalam acara pihak DLH menghadirkan KKP cukai Madiun, Kejaksaan Ngawi dan Kabag perekonomian Pemerintah kabupaten Ngawi serta Polres Ngawi.
“Tadi yang hadir tidak hanya pelaku usaha ternak dan tahu saja, akan tetapi yang hadir juga dari pengelola bank sampah serta duta lingkungan sekolah adiwiyata,”jelasnya.
Sementara itu, sosialisasi di anggarkan dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). “Kami mengharapkan sosialisasi dapat menghasilkan output peserta yang paham tentang undang-undang cukai,”pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.