SKI Artikel

Situs Resmi DPRD Magetan Dipertanyakan, Pimpinan DPRD Pun Tak Update

Published

on

Ilustrasi

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Kalimat “Sorry, but you do not have permission to view this content” muncul di menu saat publik mencoba mengakses sejumlah dokumen pada situs resmi DPRD Kabupaten Magetan.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Situs berada di bawah pengelolaan Sekretariat DPRD serta menjadi salah satu kanal pelayanan informasi publik.

Bukan hanya dokumen LKjIP dan Renja sulit diakses. Informasi pimpinan DPRD pun terlihat tidak diperbarui secara optimal.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan sederhana: sejauh mana situs resmi DPRD Magetan menjalankan fungsi sebagai pusat informasi publik?

Publik berhak bertanya: mengapa dokumen resmi pemerintah tidak dapat dibuka?

Apakah kendala teknis? Belum diperbarui? Atau memang terdapat pembatasan akses?

Pertanyaan tersebut semakin relevan saat dokumen seperti Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Rencana Kerja (Renja) tidak dapat diakses secara normal.

Situs dprd.magetan.go.id merupakan situs resmi DPRD Kabupaten Magetan. Domain .go.id digunakan instansi pemerintahan.

Pengelolaan Sekretariat DPRD memiliki dasar dalam ketentuan pemerintahan daerah, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 18 Tahun 2016.

Karena operasional lembaga menggunakan anggaran pemerintah, aspek keterbukaan informasi semestinya menjadi perhatian utama.

Berdasarkan data sistem monitoring dan evaluasi SiPemikir, anggaran Sekretariat DPRD tercatat sekitar Rp 60,1 miliar pada 2025 dan Rp 60,5 miliar pada 2026.

Salah satu pos anggaran berkaitan dengan Publikasi dan Dokumentasi DPRD. Pada 2025 tercatat pagu sekitar Rp 563,8 juta dengan realisasi Rp 547,1 juta atau 97,04 persen. Target kegiatan tercatat 12 dokumen publikasi.

Selain itu terdapat subkegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat dengan pagu sekitar Rp16,7 juta. Pada 2026, pagu Publikasi dan Dokumentasi DPRD tercatat sekitar Rp515,1 juta.

Memang tidak terdapat nomenklatur khusus bertuliskan “pengelolaan website” dalam data tersebut.

Publik pun belum dapat mengetahui secara spesifik berapa nilai anggaran khusus pengelolaan situs DPRD. Namun sumber anggaran Sekretariat DPRD tetap berasal dari APBD.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan lembaga legislatif serta badan lain dengan sumber dana sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN atau APBD sebagai badan publik.

Konsekuensinya, badan publik memiliki kewajiban memberikan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan hukum.

Dokumen berkaitan dengan kinerja dan perencanaan juga patut mendapat perhatian dalam konteks keterbukaan informasi. Publik berhak mengetahui program, penggunaan anggaran serta hasil kerja lembaga pemerintah.

Jika dokumen tersedia tetapi tidak dapat diakses melalui situs resmi, kondisi tersebut setidaknya menimbulkan persoalan dari sisi aksesibilitas informasi.

Apalagi pelayanan publik memiliki asas keterbukaan, akuntabilitas, kemudahan serta keterjangkauan.

Maka ketika publik membuka situs resmi pemerintah lalu mendapat pesan “you do not have permission to view this content”, wajar bila muncul pertanyaan tentang kualitas pelayanan informasi publik.

Lebih jauh, informasi tentang pimpinan DPRD juga semestinya mendapat perhatian. Situs resmi lembaga legislatif bukan sekadar tempat menampilkan berita kegiatan.

Situs tersebut seharusnya menjadi sumber informasi resmi tentang kelembagaan, pimpinan, agenda, produk DPRD, kinerja serta dokumen publik.

Jika informasi pimpinan tidak diperbarui, publik kembali dihadapkan pada persoalan akurasi informasi.

Situs resmi pemerintah tidak cukup sekadar aktif. Isinya juga harus aktual, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun persoalan ini tetap perlu ditempatkan secara proporsional.

Tidak dapat diaksesnya dokumen melalui situs belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Kondisi tersebut juga belum cukup untuk langsung menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.

Perlu pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyebab, kewajiban hukum, mekanisme pelayanan informasi serta respons pejabat atau PPID terkait.

Persoalan administratif juga perlu dibuktikan berdasarkan kewajiban konkret dan status dokumen bersangkutan.

Karena itu, langkah paling sederhana sekaligus terbuka adalah memberikan penjelasan kepada publik.

Sekretariat DPRD Magetan perlu menjelaskan apakah LKjIP dan Renja tersedia, mengapa sejumlah dokumen tidak dapat diakses, siapa pengelola situs serta kapan dokumen tersebut dapat kembali dibuka.

Informasi pimpinan DPRD juga perlu diperbarui apabila terdapat perubahan susunan pimpinan, jabatan, agenda maupun data kelembagaan.

Jika persoalannya hanya teknis, sampaikan secara terbuka.

Jika dokumen sedang diperbarui, jelaskan.

Jika terdapat alasan hukum pembatasan akses, publikasikan dasar hukumnya.

Transparansi tidak cukup hanya menyediakan alamat situs pemerintah. Transparansi terasa ketika masyarakat dapat membuka, membaca dan memahami informasi publik secara mudah.

Anggaran Publikasi dan Dokumentasi dengan realisasi 97,04 persen pada 2025 juga layak menjadi bahan evaluasi.

Bukan berarti angka tersebut otomatis menunjukkan masalah anggaran. Namun ketika dokumen kinerja resmi sulit diakses, publik memiliki alasan wajar mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan informasi.

Inspektorat maupun lembaga pemeriksa dapat menjadikan aspek tersebut sebagai bahan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan, keluaran kegiatan dan kewajiban keterbukaan informasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal sebuah halaman website dapat dibuka atau tidak.

Ini menyangkut prinsip dasar pemerintahan: uang berasal dari publik, lembaga bekerja untuk kepentingan publik, maka informasi publik semestinya dapat diakses publik sesuai ketentuan hukum.

Situs resmi DPRD Magetan seharusnya menjadi pintu informasi, bukan pintu dengan tulisan “permission denied”.

Publik tidak sedang meminta sesuatu di luar kewenangan. Publik hanya ingin melihat informasi resmi dari lembaga publik melalui kanal resmi pemerintah.

Oleh: Widia Astuti
Aktivis Perempuan dan Sosial

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version