SKI News

Seorang Ayah Asal Maospati Dibekuk Polisi, Enam Tabung LPG 3 Kg Dicuri

Published

on

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki bersama Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus pencurian tabung LPG. (Dok)

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Sat Reskrim Polres Madiun membekuk BSB (55), warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, terkait dugaan pencurian enam tabung LPG 3 kilogram di rumah warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, aksi pencurian diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

“Peristiwa pencurian diketahui saat saksi hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kg sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang,” jelas AKP Agung, Sabtu (12/9/2026).

Korban kemudian melakukan pengecekan. Pintu rumah ditemukan dalam kondisi rusak serta terdapat bekas congkelan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil tabung LPG lalu memasukkannya ke dalam karung sak.

Polisi mengamankan enam tabung LPG 3 kg, satu karung sak warna putih serta satu obeng sebagai barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,4 juta.

Penyidikan sementara juga mengungkap dugaan aksi serupa telah dilakukan tersangka sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di Kabupaten Magetan selama Juli hingga September 2026.

Atas perbuatannya, BSB dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*..

Jurnalis: Agus Basuki.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version