SKI News
Sekda Magetan: Perangkat Desa Boleh dari Luar, Domisili Wajib di Tempat Tugas
Sekretaris Deerah Kabupaten Magetan Welly Kristanto
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Boleh direkrut dari luar Desa, tetapi perangkat Desa diminta menetap di wilayah tempat bertugas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Welly Kristanto menegaskan, domisili perangkat Desa perlu menjadi perhatian karena tugas utama mereka berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Ketentuan domisili perangkat Desa tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 49 huruf N.
Welly menjelaskan, rekrutmen perangkat Desa dapat dilakukan dari luar Desa.
Namun, Pemerintah Desa dapat mengatur persyaratan tambahan berupa kewajiban menetap di Desa tempat bertugas setelah peserta dinyatakan lolos seleksi.
“Kalau menyikapi hal tersebut, mestinya kita kembalikan lagi pada aturan. Karena ada kebebasan rekrutmen perangkat Desa dari luar Desa, tentu persyaratan tambahan bisa diatur. Misalnya, setelah dinyatakan lolos seleksi, perangkat Desa diwajibkan menetap di Desa tempat bertugas,” ujar Welly.
Menurutnya, keberadaan perangkat Desa di wilayah tugas berkaitan erat dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. “Harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima,”tegas Welly.
Pelayanan tidak sebatas berlangsung pada jam kerja, tetapi bisa dibutuhkan malam hari maupun di luar jam kerja.
“Pertimbangannya, perangkat Desa memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tidak hanya berlangsung pada jam kerja, tetapi bisa saja dibutuhkan pada malam hari atau di luar jam kerja,” katanya.
Welly menambahkan, apabila terdapat perangkat Desa masih berdomisili di luar Desa tempat bertugas, Kepala Desa dapat memanggil serta meminta perangkat Desa bersangkutan menetap di Desa.
“Karena itu, ketika ada kasus seperti ini, perangkat Desa bisa dipanggil dan diminta untuk tinggal di Desa tempat bertugas. Intinya, tugas pelayanan kepada masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,”pungkasnya. **
Jurnalis: Tim Redaksi.