SKI News

SE Bupati : Masuk Magetan Wajib Non Reaktif

Published

on

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Menyambut Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bupati nomor 470/ 505/ 403.204/ 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemic corona virus Desiease 2019 (COVID-19).Jumat (25/12/2020)

Adapun nomor 2 pada SE Bupati menyebutkan bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatanya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat kententuan yang berlaku dengan menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapidtest antibody paling lama 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan dan setibanya di Kabupaten Magetan diwajibkan untuk melakukan rapidtest antibody di Puskesmas setempat.

“Setiap pengunjung wisata maupun yang hendak ke Magetan akan dilakukan pemeriksaan cek kesehatan oleh petugas medis,”ujar Joko Trihono Kepala Dinas Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Magetan.

Lanjutnya,  pengunjung maupun yang hendak berpergian ke Magetan wajib memakai masker, masuk dicek suhu tubuh, dan cuci tangan pakai sabun, namun jika diketahui saat pemeriksaan cek suhu tubuh lebih dari 37 derajat celcius, pengunjung maupun yang hendak ke Magetan wajib balik kanan atau dilarang masuk,”kata Joko.

Masih kata Joko, namun jika dapat menunjukan surat keterangan kesehatan non reaktif maka pengunjung maupun pendatang dipersilakan lanjut.

”Kalau memang sakit atau tidak enak badan lebih baik tidak perlu keluar rumah akan lebih baik istirahat,”imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan sejumlah petugas gabungan Polri, TNI, BPBD, dan tenaga medis melakukan penjagaan di perbatasan Jawa Tengah dengan Jawa Timur tepatnya di Cemoro Sewu.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

1 Comment

  1. Pingback: SE Bupati : Masuk Magetan Wajib Non Reaktif | Kabar Magetan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version