SKI News
Sat Pol PP Layangkan Surat ke Bupati Terkait Kafe di Stadion Yosonegoro
Sejumlah masyarakat meminta pihak Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten MAgetan segera menertibkan cafe tersebut dan mengembalikan seperti fungsi semula.
Dan masyarakat meminta kepada oknum yang melampaui wewenang setidaknya tidak membiarkan berdirinya cafe tersebut di lingkungan kewenangannya.”Ini harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang ada,”kata salah satu warga Magetan yang enggan disebutkan namanya.
Khamim Bashori Kasi Ketertiban Umum Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengatakan bahwa pelanggaran yang ada di stadion yakni adanya kafe yang menempati akses milik pemerintah tanpa ada kejelasan. “Pada kesimpulannya kafe yang menempati bangunan tiket tersebut mestinya tidak ada di situ,”jelas Khamim Bashori saat ditemui wartawan Rabu, (06/02/2019) lalu.
“Adanya kafe atau tempat jualan makanan dan minuman telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum ketentraman masyarakat,”terang Khamim.
Ditempat terpisah sementara kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan Chanif Tri Wayudi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada bupati Magetan bernomor 302/402.106/2019 dicantumkan dari hasil kajian agar dilakukan penertiban/ larangan penggunaan bangunan tiketng untuk jualan makanan dan minuman.
Kajian keberadaan kafe yang menempati bangunan di stadion Yosonegoro telah melibatkan 4 SKPD yakni Sat Pol PP dan Damkar, Dispora, Disperindag, dan DPM-PTSP.”Kami telah melakukan kajian melibatkan 4 SKPD lain untuk mengkaji keberadaan kafe yang menempati bangunan ticketing di Stadion Yosonegoro,”pungkasnya.Cahyo.