SKI News
Rapelan Gaji Tenaga P3K Ngawi Cair Bulan April
Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Sebanyak 135 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) terdiri dari 79 guru, 56 penyuluh pertanian dan 1 orang perawat yang lulus tes dan dinyatakan dengan SK Bupati serta dihitung melalui surat pernyataan melaksanakan tugas ( SPMT ) sejak bulan Januari, bulan April depan rapel penggajianya sudah cair.
Kepastian pengangkatan tenaga P3K tersebut berdasarkan SK dengan terhitung mulai tanggal ( TMT) 1 januari 2021 yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Ngawi pada 17 Pebruari 2021 yang lalu.
“Bersama dengan kewajiban yang diberikan kepada P3K tersebut, tentunya hak juga akan dipenuhi berupa penggajian, yang perhitungannya diberikan sesuai SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) yaitu pada 4 Januari 2021,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Ngawi, Sumarsono, kepada jurnalis suara kumandang, Jumat, ( 26/03/2021).
Meskipun anggaran sudah tersedia namun dikarenakan regulasi penggajian P3K yang tidak bisa serta merta, yaitu memerlukan dokumen penggajian seperti kesesuaian ijazah, jumlah tanggungan dan lain sebagainya.
“Dipastikan penggajian akan diberikan pada April mendatang, sedangkan untuk Januari hingga Maret akan tetap diberikan rapel, ” kata Marsono.
Sementara penggajian P3K dengan besaran sama dengan ASN, dalam bentuk gaji pokok, tunjangan pangan dan tunjangan keluarga. Untuk ijazah S1 merupakan golongan IX setara ASN IIIa dengan gaji pokok sebesar Rp.2.966.500,-, ijazah D3 merupakan golongan VII setara ASN IIc dengan gaji pokok sebesar Rp. 2.647.200,- dan yang berijazah SMA merupakan golongan V setara ASN IIa dengan gaji pokok sebesar Rp. 2.325.600,-.
Selanjutnya tenaga honorer di sekolah negeri maupun swasta, kedepannya dapat diangkat menjadi tenaga P3K, menyusul wacana pengangkatan ASN yang kini masih menunggu keputusan regulasinya.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.