SKI News

Proses Migrasi PeduliLindungi Berubah Jadi SATUSEHAT Mobile, Pelanggan Kereta Api Dihimbau Bawa Bukti Vaksin

Published

on

SATUSEHAT: Dua penumpang kereta api sedang menunjukan dokumen vaksin saat boarding usai PeduliLindungi berubah menjadi SATUSEHAT mobile

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) KAI menghimbau kepada seluruh penumpang untuk menunjukkan dokumen vaksin saat boarding usai PeduliLindungi berubah menjadi SATUSEHAT mobile per tanggal 1 Maret 2023. Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Sesuai rilis yang diterima media suarakumandang.com, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan bahwa sementara waktu pelanggan KA dihimbau untuk membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin.

Lebih lanjut, hal tersebut karena  adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SATUSEHAT Mobile.

Dalam hal ini KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SATUSEHAT Mobile.

“Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Dijelaskan,bmelalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. “Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan,” paparnya.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Supriyanto.

Supriyanto juga mengatakan, adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Jurnalis: Tim.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version