SKI News

Pemkab Ponorogo Siap Wujudkan Siltap Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A

Published

on

Ipong Bupati Ponorogo

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Kabar baik untuk ribuan perangkat desa di Kabupaten Ponorogo. Pasalanya Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan merealiasasikan anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Ponorogo setara Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dulu sisebut PNS golongan IIA.

Dalam kesempatan kegiatan silahturahmi dan tasyakuran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) cabang Ponorogo yang digelar di padepokan reog. Dihadapan 3000 perangkat desa se Ponorogo, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengatakan bahwa sudah mewujudkan Siltap untuk semua perangkat desa. Selasa (12/2/2019).

” Saya siap mengcover Siltap perangkat desa setara ASN golongan II A, atau Rp 2 juta per orang dengan total mencapai Rp 70 miliar. Tenang saja anggaran siltap tidak menggangu postur dana pembangunan daerah pada Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD),” jelasnya

Untuk dana yang digunakan untuk Siltap sendiri bersumber dari dana sharing APBD dan APBN, yang terdiri dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), postur  dana Siltap perangkat hanya 20% dari total APBD tahun 2019 Ponorogo senilai Rp 2,3 triliun. “Denga merealisasikan Siltap perangkat desa setara PNS golongan II A. Dana Siltap tidak mengganggu dana APBD Ponorogo. Terlebih didalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk desa,” ujarnya.

Ipong menjelaskan bahwa, untuk merealisasikan Siltap perangkat desa ini, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang teknis pencairan Siltap perangkat. Namun langkah ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang revisi PP nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP nomor 47 tahun 2015 tentang desa. ” Ya Tunggu dulu PP nya terbit. Tidak bisa langsung perbup. Setelah PP terbit baru nanti ke Perbub tidak usah Perda, dan bisa langsung dilaksanakan,”  tuturnya.Cahyo.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version