SKI News

Ngawi Masih Lampu Merah Bagi Tempat Karaoke dan Hiburan Malam

Published

on

Salah satu kawasan tempat hiburan malam dan karaoke di kota ngawi menunggu kepastian beroperasi

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Ngawi, Jawa Timur akhirnya memperbolehkan kegiatan sosial kemasyarakatan, seni budaya, pariwisata dan kuliner, di gelar  dengan ketentuan jika dalam kondisi zona hijau dan kuning.

“Menindak lanjuti himbauan Pemerintah, dan Perbup No. 9 tahun 2021, tentang diperbolekanya pembukaan sejumlah tempat wisata di Ngawi dengan ketentuan untuk tetap mematuhi Prokes, yaitu tetap bermasker, mencuci tangan serta menjaga jarak, jika dalam status zona hijau atau kuning” kata Kabid Pariwisata, Disparpora Ngawi, Totok Sugiarto, saat mengkonfirmasi adanya Perbub tersebut, Rabu (17/03/2021).

Namun khusus untuk karaoke dan hiburan malam, rencana pembukaannya masih tarik ulur karena masih adanya pro dan kontra di banyak kalangan, pasalnya untuk persyaratan karaoke bisa beroperasi kembali, dinilai berat untuk diaplikasikan, diantaranya harus mempunyai alat untuk sterilisasi dan sirkulasi ruangan serta diharapkan tidak ada pemandu lagu, dan ketentuan prokes yang ketat bagi pengunjung.

“Karenanya Pemkab Ngawi mengundang pemilik usaha tersebut, untuk mengajukan perijinan yang nanti akan diverifikasi oleh tim, dan kemudian kami kaji,” lanjut Totok.

Menindak lanjuti hasil verifikasi tersebut Disparpora kemudian melakukan rapat koordinasi dengan berbagai  pihak terkait, meliputi Polres Ngawi, Kodim, SatPol PP, Yanmas, Dinkes serta bagian hukum Pemkab Ngawi pada senin (15/03/2021).

“Dari hasil rapat tersebut disepakati untuk karaoke dan hiburan malam pembukaanya ditunda dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi sangat berat dan belum memungkinkan.” pungkas Totok.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version