SKI Kesehatan

Naik KA Bagasi Lebih 20 Kg Wajib DiKenai Bea, Bawa Power bank dilarang kecuali ini

Published

on

Setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang agar mematuhi ketentuan bagasi serta penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan perjalanan, terutama saat volume penumpang meningkat.

“Setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari, Jumat (2/10/2026).

Penumpang membawa bagasi melebihi batas gratis saat proses boarding akan dikenakan bea kelebihan bagasi. Tarifnya berbeda berdasarkan kelas kereta.

Eksekutif: Rp 10.000 per kilogram

Bisnis: Rp 6.000 per kilogram

Ekonomi: Rp 2.000 per kilogram

KAI juga mengingatkan seluruh barang bawaan harus ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain tanpa mengganggu penumpang serta tidak berpotensi merusak sarana kereta.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan menggunakan layanan ekspedisi,” kata Tohari.

KAI Daop 7 Madiun turut memperketat perhatian terhadap penggunaan powerbank dan kelistrikan di dalam kereta. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank berkapasitas maksimal 100 Wh.

Powerbank harus berada dalam kondisi prima serta memiliki label kapasitas jelas. Penumpang juga dilarang mengisi ulang powerbank selama berada di dalam kereta.

Stopkontak pada kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena berpotensi mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.

KAI melarang penumpang membawa sejumlah barang, antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, benda mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau tajam, busuk atau amis.

Larangan juga berlaku bagi barang lain berpotensi merusak kesehatan serta kenyamanan penumpang maupun barang berlawanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Jurnalis: Tim Redaksi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version