SKI News

Maksud Melerai Pertengkaran Siswa MTsN  Jadi Korban Penusukan

Published

on

BERSIMBAH DARAH: Inilah barang bukti seragam MTsN milik korban terlihat ada noda darah dan berlubang. (Foto: Agus Basuki)

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Warga Perumnas Mojopurno Kel. Munggut RT 24/RW 06,Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dikejutkan ada teriakan minta tolong. NCPW (13) anak dari SW (49) warga sekitar bersimbah darah.

 “Korban masih memakai seragam sekolah (MTsN) tergeletak dengan badan bersimbah darah, lalu warga mengamankan seorang pria saat terduga pelaku,” jelas Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, Rabu (28/8/2026).

Sebelumnya, SW orang tua korban tengah bertengkar dengan THS (57) warga Jalan Kawis, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sebenarnya, target THS adalah orang tua korban dan sudah membawa sebilah pisau.

Saat korban hendak melerai, THS sudah mengarahkan pisau ke SW, mendadak NCPW coba memisahkan. Justru, THS mendorong NCPW hingga terjatuh dan ditikam dengan pisau sebanyak 2 kali mengenai perut.

Atas kejadian itu, SW meminta tolong warga sejurus berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. THS datang ke rumah pelapor SW, karena ada surat undangan dari pihak kepolisian.

Undangan terkait laporan SW mengenai penganiayaan, selanjutnya terjadi keributan dengan SW saat itu THS sedang membawa pisau akan ditusukan kepada SW.

Atas perbuatannya, tersangka THS dijerat pasal 458 ayat (1) KUHP juncto pasal 17 KUHP dan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukuman penjara 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana  bersangkutan yaitu 10 tahun,” ujar Kapolres Madiun lagi. **.

Jurnalis: Agus Basuki.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version