SKI News
Magetan Kembali dipenuhi Reklame Liar, Ini Yang dilakukan Sat Pol PP
Sejumlah anggota Sat Pol PP melepas spanduk liar yang berlokasi di Ringin agung Magetan karena melanggar Perda.
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Meski pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur sudah mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, namun tetap saja masih banyak ditemui oknum pemasang spanduk maupun banner tidak pada tempatnya.
Dalam hal ini bahkan pemasang terkesan tidak memperdulikan dengan adanya perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut.
Sehingga pemerintah kabupaten Magetan menilai promo yang dilakukan dengan cara memasang tidak pada tempatnya menandakan perusahaan, komunitas maupun lembaga tersebut tidak professional.
“Jelas bahwa apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab adalah tindakan yang tidak professional dan tidak mengindahkan Kabupaten Magetan,” ujar Khamim Basori Kasih Operasional dan pengendalian Sat pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Seperti misal dari sejumlah spanduk liar salah satunya spanduk bertuliskan “76 volley ball” terpaksa harus dilepas petugas Sat Pol PP karena melanggar perda.”Spanduk yang berada diwilayah desa Ringinagung Magetan ini saya lepas karena melanggar perda, selain itu dapat membahayakan pengguna jalan,”terang Khamim.
“Selain melanggar perda, penertiban reklame liar ini juga merupakan program bupati Magetan dalam menciptakan Magetan bersih dan indah,”kata Khamim.
Khamim dan kawan-kawann juga merasa kesal dengan ulah oknum pemasang yang tidak pada tempatnya. “Untuk kali ini pihak pemerintah hanya bisa memberi teguran dan itu entah sampai kapan, kami hanya pelaksana penertiban saja,”keluh Khamim.
“Untuk memberi efek jera bagi pemasang reklame liar yang tidak pada tempatnya, mungkin kedepan akan ada denda administrasi yang akan diberlakukan secara langsung kepada sipemasang,”tegas Khamim.
Sementara itu, untuk penertiban akan dilakukan secara bertahap karena mengingat anggota Sat Pol PP terbatas.”Kami tetap menertibkan , namun tidak secara langsung satu hari selesai, sebab, anggota dilapangan untuk penertiban kami terbatas,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.