SKI News
Machmud PWI Jatim Ingatkan Wartawan: Salah Buka Identitas Anak, Ancaman Pidananya Rp 500 Juta
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur Machmud Suhermono
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN . Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur Machmud Suhermono mengingatkan wartawan agar tidak sembarangan membuka identitas anak dalam pemberitaan.
Dalam berita jurnalistik, identitas anak perlu dilindungi, terutama anak terlibat perkara pidana, menjadi korban, saksi, atau berhadapan dengan hukum.
Anak berusia di bawah 18 tahun mendapat perlindungan khusus dalam pemberitaan media.
Peringatan itu disampaikan Machmud saat memberikan materi pada Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Kabupaten Magetan. di Pendopo Surya graha, Selasa,(1/9/2026)
Ia menegaskan, wartawan tidak boleh menyebut nama anak, nama orang tua, alamat, wajah maupun informasi lain berpotensi mengungkap jati diri anak.
“Wartawan harus hati-hati ketika membuat berita terkait anak di bawah 18 tahun. Jangan sampai identitas anak terbuka melalui nama, sekolah, orang tua, tetangga, kantor tempat orang tua bekerja atau informasi lain,” tegas Machmud.
Ketentuan perlindungan identitas anak juga memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan identitas anak, anak korban dan anak saksi dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.
Identitas tersebut mencakup nama, nama orang tua, alamat, wajah serta informasi lain dapat mengungkap jati diri anak.
Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dewan Pers mengingatkan ancaman tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum.
Machmud meminta peserta OKK memahami batasan tersebut sebelum menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan hanya mengejar berita cepat. Wartawan harus memahami aturan. Identitas anak harus benar-benar dilindungi,” ujar
Machmud.
Dewan Pers juga menegaskan identitas bukan hanya nama. Informasi seperti sekolah, orang tua, alamat, kampung, desa, kantor maupun petunjuk lain dapat membuat seseorang mudah dilacak termasuk bagian dari identitas.
“Minimal hanya menyebut wilayah kecamatan”tegas
Machmud.
Pesan tersebut menjadi bekal penting bagi peserta OKK PWI Magetan. Wartawan dituntut tidak hanya mampu mencari fakta, tetapi juga memahami etika, hukum serta dampak pemberitaan.
Berita boleh kencang, tetapi identitas anak jangan sampai kebablasan. Salah tulis bukan cuma bisa kena teguran konsekuensi hukumnya juga serius.
Jurnalis: Tim Redaksi.