SKI News
Kematian Prajurit TNI AU Penuh Tanda Tanya, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Enam pengacara Magetan dari tim kuasa hukum keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa saat bersiap mengawal proses hukum terkait dugaan kejanggalan dalam kematian prajurit TNI AU asal Desa Jonggrang, Magetan.
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Kematian prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) asal Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Ahmad Muzammil Farisa, berbuntut langkah hukum. Keluarga almarhum resmi menunjuk tim advokat untuk mengawal proses penyelidikan dan/atau penyidikan sekaligus mencari kejelasan penyebab kematian.
Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia pada 10 September 2026. Pihak keluarga menduga terdapat penganiayaan berkaitan dengan kematian almarhum. Dugaan tersebut kini hendak diuji melalui proses hukum serta pemeriksaan bukti secara resmi.
Orang tua almarhum, Toni Eko Prasetyo dan Retno Setyo Rini, menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Firma Hukum AS Law Firm Magetan serta YLBHI No Viral No Justice.
Penunjukan kuasa hukum dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 560/AS.firm/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Tim hukum terdiri dari lima advokat, yakni Ahmad Setiawan, Agus Pujiono, Yully Bagus Trisnawan, Oky Andryan Dwi Prasetya, dan Agnes Ciptanur Fadhilah.
Kuasa Hukum keluarga almarhum, Ahmad Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari orang tua Ahmad Muzammil Farisa.
“Benar, kami telah menerima kuasa khusus dari orang tua almarhum Ahmad Muzammil Farisa. Pendampingan hukum ini difokuskan pada pengawalan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait dugaan sebab kematian tidak wajar,” ujar Ahmad Setiawan saat ditemui di kantornya, Ruko Pasar Desa Ringinagung, Magetan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ahmad, pendampingan hukum mencakup pemberian keterangan maupun klarifikasi, pengajuan bukti relevan, serta koordinasi dengan penyidik Denpom, tim medis atau rumah sakit, dan ahli forensik.
“Langkah awal kami adalah berkoordinasi secara resmi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan transparan serta akuntabel,”jelasnya.
Lanjut, kami ingin memastikan penyebab pasti kematian almarhum terungkap secara terang benderang demi keadilan keluarga.
Tim hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum tambahan apabila diperlukan.
Langkah tersebut antara lain mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap bukti forensik serta membuat pengaduan resmi apabila ditemukan dugaan kejanggalan atau persoalan berkaitan dengan hak hukum keluarga.
Hingga berita ini ditayangkan, tim penasihat hukum masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh informasi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak keluarga berharap proses pemeriksaan mampu mengungkap fakta secara utuh mengenai penyebab kematian Ahmad Muzammil Farisa.*..
Jurnalis: Tim Redaksi.