SKI News

Kelurahan Magetan Jadi Rujukan Pengelolaan Sampah

Published

on

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan, Eny Purwanti

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dari 235 desa dan kelurahan di Kabupaten Magetan, sekitar 70 wilayah telah memiliki Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah yang beroperasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan, Eny Purwanti, mengatakan tidak semua KSM tersebut memiliki fasilitas sesuai standar.

Dari sekitar 70 KSM yang aktif, baru sekitar 23 yang memiliki bangunan dan sarana operasional terstandar.

“Memang belum semuanya memiliki fasilitas yang ideal. Yang sudah terstandar sekitar 23 KSM. Sisanya masih beroperasi secara sederhana sesuai kemampuan masing-masing wilayah,” kata Eny.

Meski fasilitasnya belum seluruhnya terstandar, sejumlah KSM di Magetan menjadi tujuan studi banding daerah lain terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Menurut Eny, Kelurahan Magetan dan Kelurahan Selosari termasuk wilayah yang kerap menjadi referensi karena sistem pengelolaannya telah berjalan dengan baik.

“Sudah banyak daerah luar yang melakukan studi banding ke Magetan. Kelurahan Magetan dan Selosari termasuk yang sering menjadi referensi karena manajemen pengelolaannya cukup baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, indikator KSM terstandar antara lain memiliki legalitas berupa Surat Keputusan (SK) dari pemerintah desa atau kelurahan, struktur kepengurusan yang jelas, serta menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

DLHP Magetan juga menerapkan prinsip bahwa sampah yang masuk harus ditangani pada hari yang sama.

“Sampah yang datang hari ini harus selesai hari ini. Kalau tidak, besok masalahnya menjadi dua kali lipat. Lusa bisa tiga kali lipat. Prinsip itu yang kami terapkan,” tegas Eny.

Pengangkutan sampah dilakukan berdasarkan jadwal yang disepakati bersama warga.

Di kawasan perkotaan, pengangkutan umumnya dilakukan setiap hari. Sementara di sejumlah desa dilakukan dua hari sekali atau tiga kali dalam sepekan.

Pengelola KSM juga diwajibkan memberikan informasi kepada pelanggan apabila terjadi perubahan jadwal pengangkutan, terutama saat hari raya atau hari libur.

“KSM wajib memberi tahu pelanggan jika ada perubahan jadwal. Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan sampah tetapi tidak ada petugas yang mengambil,” jelasnya.

Biaya operasional pengelolaan sampah berasal dari iuran pelanggan yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengelola dan masyarakat.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

DLH Magetan berharap jumlah KSM pengelola sampah terus bertambah sehingga layanan pengelolaan sampah dapat menjangkau lebih banyak desa dan kelurahan di Kabupaten Magetan.*

Jurnalis: Tim Redaksi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version