SKI News
Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Mark Up Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Masih Berpotensi Bertambah
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Kejari memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru.
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membuka peluang munculnya tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.
Hingga kini, penyidik baru menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan proses penyidikan belum selesai.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
“Proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berjalan. Nanti kita lihat seperti apa yang terungkap pada saat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Zulmar saat konferensi pers di Kantor Kejari Ponorogo.
Selain potensi penambahan tersangka, Kejari juga memastikan nilai kerugian negara masih dapat berubah. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara oleh auditor masih berlangsung.
“Masih berjalan. Kerugian juga masih terus dihitung,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam perkara tersebut, FS diduga memiliki peran penting. Ia disebut mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian mengarahkan agar hasil kajian diubah sehingga besaran tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dibandingkan nilai penilaian yang sebenarnya.
Akibat dugaan rekayasa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar. Namun, angka itu masih bersifat sementara karena proses audit dan penyidikan masih terus berjalan.**
Jurnalis: Priyam.