SKI Kesehatan

Kades Serag Pulung Buka Suara soal Pembangunan Kantor Desa, Respons Tirakatan Warga

Published

on

Balai Desa Serag tinggal pendopo, sementara bangunan kantor lama tampak sudah tidak berdiri.foto: Cahyo Nugroho

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Kepala Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Hariadi, menjelaskan proses pembangunan kantor desa sekaligus menanggapi aksi tirakatan sejumlah warga.

Ia memastikan rencana peremajaan kantor desa telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) serta melalui tahapan musyawarah desa.

Hariadi mengatakan kantor desa sudah berusia sekitar 42 tahun. Bangunan tersebut mengalami sejumlah kerusakan, mulai genteng bocor, rangka usuk rapuh hingga plafon sempat ambrol.

“Sejak awal menjabat, peremajaan kantor desa sudah kami masukkan dalam RPJM Desa. Kondisinya memang sudah tidak layak,” kata Hariad akrab disapa Dower.

Menurut Hariadi, pembangunan kantor desa tidak bisa dilakukan sekaligus. Pemerintah desa lebih dulu menganggarkan pembongkaran bangunan.

Selanjutnya, anggaran pembangunan disiapkan melalui proses perencanaan desa.

Kepala Desa Serag, Kec Pulung Hariadi.

Pada 2026, Pemerintah Desa Serag menganggarkan Rp110 juta khusus untuk tahap awal pembangunan kantor desa.

Anggaran tersebut bukan total biaya pembangunan hingga selesai. Pengadaan material mulai dilakukan sekitar Juli.

“Untuk pembangunan kantor desa tidak bisa langsung menggunakan Dana Desa. Kami harus mencari sumber pembiayaan, termasuk meningkatkan PAD serta mencari BKKD,” jelasnya.

Pembangunan semula direncanakan mulai Agustus.

Namun, berbagai agenda desa selama Agustus membuat pelaksanaan mengalami penyesuaian.

Pemerintah desa menargetkan pembangunan mulai berjalan pada September 2026.

Hariadi menjelaskan kantor desa baru dirancang dua lantai.

Lantai pertama diproyeksikan untuk ruang pelayanan, ruang kepala desa serta ruang perangkat desa.

Sementara lantai kedua direncanakan menjadi ruang bagi Linmas, PKK, Babinsa serta sejumlah unsur lainnya.

Terkait aksi tirakatan warga serta tuntutan transparansi pembangunan, Hariadi menyebut pemerintah desa tidak mengetahui agenda tersebut sebelumnya.

“Pemerintah desa sama sekali tidak tahu. Tidak ada izin. Mungkin itu inisiatif warga,” ujar Hariadi

Hariadi menegaskan transparansi telah dilakukan melalui rapat serta musyawarah desa.

Berbagai unsur masyarakat dilibatkan dalam forum perencanaan, mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan hingga karang taruna.

“Kalau ada sesuatu, sebenarnya bisa diklarifikasi dulu ke kantor desa. Semua bisa ditanyakan. Kami juga selalu mengadakan musyawarah dan mengundang berbagai elemen masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan pembangunan kantor desa membutuhkan proses, terutama terkait kemampuan anggaran desa.

“Kalau saya pribadi, tentu ingin dana tersedia lalu kantor langsung dibangun dan selesai. Tetapi semuanya harus melalui proses,” pungkasnya.*..

Jurnalis: Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version