SKI News
Istri Sah Baru Tahu Suami Nikah Siri, Martha Mengaku Tak Tahu Aktivitas di Balik Rumah
BERI KETERANGAN: Martha saat memberikan keterangan kepada wartawan, seputar peristiwa menimpa sang suami. (Foto: Agus Basuki)
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Martha Amalia Iflahah, istri sah tersangka pembunuhan disertai mutilasi Dwi Bagus Martono (DBM) alias Tono, mengaku tidak mengetahui aktivitas suaminya di halaman belakang rumah mereka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembakaran jasad korban.
Martha mengaku saat peristiwa itu terjadi, dirinya sedang menjalankan tugas sebagai guru di sekolah. Ia berangkat dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB dan bekerja hingga pukul 15.30 WIB.
“Saya mengajar di sekolah saat peristiwa tersebut terjadi. Sebagai guru punya jam kerja 07.00–15.30, berangkat dari rumah sekitar pukul 06.30,” ujar Martha didampingi kuasa hukumnya, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan tidak sempat pulang ke rumah selama jam kerja sehingga tidak mengetahui aktivitas suaminya di rumah.
Sepulang mengajar, Martha mengaku tidak melihat perubahan perilaku mencurigakan dari Tono. Komunikasi keduanya juga berjalan seperti biasa tanpa tanda mencolok.
Martha baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat kabar suaminya ditangkap polisi. Sebelumnya, Tono sempat berpamitan hendak bepergian.
Ia mengaku syok saat petugas membawa suaminya kembali ke rumah untuk kepentingan penyelidikan. Namun, saat itu dirinya belum sempat bertemu langsung dengan Tono.
Pertemuan keduanya baru berlangsung saat rekonstruksi kasus, setelah Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut, Martha menyampaikan pesan kepada suaminya agar bertobat dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya menyampaikan sejumlah hal, jalani proses hukum dan bertaubat dengan sungguh-sungguh. Selama proses hukum dan menjalani hukuman jangan bunuh diri,” tuturnya.
Di tengah persoalan hukum suaminya, Martha juga mengungkap fakta lain. Ia mengaku baru mengetahui Tono telah menikah siri dengan Dini Hardiyanti sekitar dua tahun sebelumnya.
Pengakuan tersebut baru diterimanya pada 10 Oktober 2026, saat mengetahui istri siri suaminya beserta anaknya menghilang.
Martha sempat terdiam dan menghela napas saat menyinggung pernikahan siri tersebut.
Meski menghadapi persoalan rumah tangga sekaligus kasus hukum suaminya, Martha menyatakan berusaha tetap kuat dan kooperatif dengan kepolisian.
“Saya berusaha untuk kuat, bekerja sama dan kooperatif dengan kepolisian untuk penyelidikan, serta mendampingi suami agar berani bertanggung jawab atas proses hukum sedang berlanjut,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, DBM dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.**.
Jurnalis: Agus Basuki