SKI News
Hindari Kepsek Madrasah Tersandung Hukum, Kemenag Ngawi Adakan Penyuluhan Dengan Kejari
Para penyelenggara Madrasah kab. Ngawi mendapatkan penyuluhan tentang hukum dari Kajari
Suarakumandang.com,BERITA NGAWI.Mengantisipasi aktifitas yang berdampak kepada pelanggaran hukum di kalangan penyelenggara pendidikan, Kementerian Agama ( Kemenag ) kab.Ngawi mengadakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di bidang hukum.
Dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ngawi, diharapkan para penyelenggara madrasah mendapatkan informasi yang benar.
Sasaranya adalah para penyelenggara pendidikan dilingkungan kemenag mulai dari pengawas madrasah, kepala sekolah, staf, TU hingga komite sekolah. Tidak hanya itu, seluruh jajaran kemenag dari kepala bagian ( kabag ) hingga kepala seksi (kasi) juga diwajibkan mengikuti pembinaan ini.
Tujuanya tidak lain adalah agar pengetahuan dan pemahaman sejumlah regulasi dapat diketahui dan dipahami oleh mereka serta terhindar dari permasalahan hukum ketika menjalankan kegiatan pendidikan madrasah.
“Kepala madrasah dan komite madrasah bisa mengetahui batasan-batasan hukum dalam penyelenggaraan kegiatan madrasah, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Zainal Arifin, Kepala Kantor Kemenag Ngawi ( 2/10).
Dalam pemaparanya sebagai narasumber, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan negeri Ngawi, Sulistyo Utomo, SH., mengatakan jika beberapa kasus hukum yang menjerat para penyelenggara pendidikan kebanyakan disebabkan karena kurangnya pengetahuan hukum dilingkup mereka.
“Akibat kekurangtahuan dan ketidakpahaman regulasi baru, mengakibatkan penyelenggara pendidikan melakukan segala sesuatu yang akhirnya termasuk kategori aktivitas yang melanggar hukum,” papar Sulistyo kepada para peserta.
Lanjutnya, misalnya penggunaan anggaran negara yang diperuntukan untuk program pendidikan madrasah, penyelenggara harus mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas pemasukan dan penggunaan.
Sementara itu, hasil pembinaan dan pemahaman hukum ini diharapkan agar tidak akan pernah terjadi penyelenggara pendidikan harus berurusan dengan hukum akibat melanggar hukum.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.