SKI News

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasi ketentuan Cukai

Published

on

David Julian Ichtiano Petugas Bea Cukai Madiun saat memberikan sosialisasi tentang ketentuan cukai di aula kecamatan Kartoharjo .Kamis, (21/10/2021).

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Upaya menekan peredaran rokok ilegal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kabupaten Magetan, Jawa Timur bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun terus menggalakkan gempur rokok ilegal salah satunya dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kamis, (21/10/2021).

Sedikitnya ada 65 pemilik kelontong yang mayoritas penjual rokok eceran tersebar ke seluruh Kecamatan Kartoharjo mengikuti sosialisasi.

“Dari tujuan sosialisasi ini agar masyarakat memahami peraturan perundang-undangan tentang ketentuan bidang cukai DBHCHT. Disini pihak cukai Madiun menjelaskan satu persatu terkait rokok ilegal maupun rokok legal dan pita cukai yang asli dan palsu,” ujar Suwarno Kepala Bidang Perdagangan Disperindag.

Dari penjelasan tersebut, lanjut Suwarno diharapkan masyarakat khususnya pemilik toko kelontong yang mayoritas menjual rokok bisa memahami rokok ilegal maupun rokok legal.

“Salah satu sosialisasi ini dilakukan karena di wilayah Kabupaten Magetan masih terdapat penjual rokok yang tidak berijin atau tidak memakai bea cukai, sehingga sosialisasi ini sangat perlu untuk diadakan,” kata Suwarno.

Lebih lanjut, tak sedikit masyarakat khususnya pemilik toko kelontong yang sudah memahami akan pentingnya hasil cukai untuk pembangunan di daerah.

“Sengaja kami tadi mendatangkan sedikitnya 65 pemilik toko kelontong di Kecamatan Kartoharjo karena mayoritas dari mereka belum paham fungsi dan tujuan cukai,” paparnya.

Dalam hal ini, Disperindag berharap kepada masyarakat dapat memahami dan bisa menyebarluaskan ke warga lain.

Sementara itu, David Julian Ichtiano Petugas Bea Cukai Madiun mengatakan dalam sosialisasi ini yang harus diketahui oleh para pedagang rokok dapat memastikan rokok yang dijual dilekati pita cukai yang asli dan benar.

“Kami berharap para pedagang rokok mengenal secara mudah untuk pita cukai yang asli dan benar,” harapnya.

Selain mengenalkan pita cukai yang asli dan benar, bea cukai Madiun juga mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal maupun legal.

Ada 4 jenis rokok illegal, yakni bungkus rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

“Perlu disadari, bahwa peredaran rokok ilegal tersebut tidak melunasi cukai, sebagai salah satu penerimaan Negara dan dapat merugikan Negara, maka dari itu kita mengkampanyekan gempur rokok ilegal,” pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

1 Comment

  1. Pingback: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasi ketentuan Cukai | Kabar Magetan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version