SKI News

Enam Terdakwa Pokir DPRD Magetan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Published

on

Enam terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Keenam terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Enam terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 tidak mengajukan eksepsi setelah dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moch. Andy Sofyan, mengatakan keenam terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Andy, Jumat (2/10/2026).

Enam terdakwa tersebut yakni Suratno, Juli Martana, Suroto bin Sinung, Thahiru Hartono alias Irul, Andhik Nurwijayanto, dan Jamaludin Malik.

Karena tidak ada eksepsi, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi guna menguraikan serta membuktikan dakwaan dalam persidangan.

“Agenda sidang selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Andy.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan perkara dugaan korupsi dana hibah bersumber dari APBD Magetan melalui program Pokir DPRD periode 2020-2024.

Jaksa juga menguraikan dugaan keuntungan terkait sejumlah terdakwa. Suratno disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,181 miliar, Juli Martana sekitar Rp1,451 miliar, sedangkan Jamaludin Malik sekitar Rp 2,160 miliar.

Sementara Suroto bin Sinung, Thahiru Hartono alias Irul, dan Andhik Nurwijayanto didakwa terkait dugaan keterlibatan bersama dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi pada Kamis mendatang menjadi bagian dari tahap pembuktian perkara. Jaksa akan menghadirkan saksi serta alat bukti guna mendukung dakwaan dalam persidangan.

Keenam terdakwa masih berstatus terdakwa. Seluruh dugaan dalam dakwaan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum menjadi putusan bersalah berkekuatan hukum tetap.**

Jurnalis; Tim Redaksi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version