SKI News

Dua Pemuda Ditangkap Usai Beli Sabu-Sabu

Published

on

KETERANGAN:Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani. (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan diruang pers liris Polres Madiun Kota.

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dua tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah PS (24) dan AMS (24) warga Ponorogo, Jawa Timur.

“Kami mendapatkan informasi bahwa disebelah jembatan Jalan Urip Sumorharjo Madiun kota sering digunakan transaksi jual beli sabu. Setelah kami mendapatkan laporan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota lengsung melakukan penggerebekan lokasi,”ujar Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani.

Dijelaskan pula, keduanya diringkus disebelah utara traffic light simpang tiga jalan raya Soekarno-Hatta pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.40 WIB. “Kami melakukan pengintaian dan petugas melihat mobil tersangka berhenti di sebelah barat jembatan jalan Urip Sumoharjo  dan dari salah seorang tersangka turun dan mengambil sesuatu di pot bunga di dekat jembatan,”katanya.

“Petugas mencurigai akhinya membuntuti mobil tersebut. Sebelum masuk ke jalan Hayam Wuruk melaju ke arah selatan tersangka membuang sesuatu yang kemudian diketahui sebagai bekas wadah pasta gigi,”jelas Ida.

Untuk memudahkan dan memastikan mobil tersebut, petugas menghubungi anggota Sat Lantas di pos Lantas Te’an untuk melakukan penghadangan mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah dihentikan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu seberat 0,37 gram di bawah karpet mobil sebelah kiri depan.

“Mudos yang digunakan tersangka yakni system ranjau dan mereka sudah dua kali melakukan transaksi. Mereka beli melalui via telepon tanpa ketemu orangnya. Jadi bekas pasta gigi yang dibuang tadi adalah bungkus paket sabu itu,”terang Ida.

Diketahui dua tersangka adalah penjual minuman arak jowo di wilayah Ponorogo. Miras baru laku 200 ribu lalu dibelikan paket hemat sabu.

Dalam penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik berisi gulungan paket sabu seberat 0,37 gram, sebuah HP merk Samsung, wadah pasta gigi untuk membungkus paket sabu, dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.

Sementara itu, akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Cahyo.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version