SKI News

Berikut Prosedur Pembatalan Tiket KA di Daop 7 Madiun

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT KAI Daop 7 Madiun kembali merilis prosedur pembatalan tiket Kereta Api (KA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada masa PPKM Darurat Daop 7 Madiun telah  melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah KA.

“Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta api-nya dibatalkan oleh PT KAI maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan nanti akan dihubungi oleh pihak Contact Center  121,”ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

Dijelaskan pula, untuk pembatalan tiket KA pelanggan tidak perlu keluar rumah cukup melalui aplikasi KAI Access.

Ixfan menjelaskan, proses  pembatalan tiket yakni melalui KAI Access  untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang KA nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. “Dengan batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,”paparnya.

“Sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,”terangnya.

Lanjutnya, namun jika bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen.

Sementara itu untuk Informasi  selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI 121.

Jurnalis: Tim SKI.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version