SKI News

Bendahara dan Kasi Kesejahteraan Desa Baleasri Jarang dikontrakan, Camat Ngariboyo: Kami Klarifikasi

Published

on

Camat Ngariboyo Yanu Hari Wibowo

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dua perangkat desa di Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, masing-masing menjabat Bendahara Desa dan Kasi Kesejahteraan, disorot terkait domisili.

Keduanya disebut menyewa rumah kontrakan di wilayah desa tempat bertugas. Namun, informasi diterima menyebut keduanya jarang berada di rumah kontrakan tersebut.

Camat Ngariboyo Yanu Hari Wibowo mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan atas informasi tersebut.

Pemerintah kecamatan akan melakukan klarifikasi kepada kepala desa serta kedua perangkat desa bersangkutan.

“Kami akan klarifikasi dulu. Pertama kepada kepala desa, kemudian mungkin nanti kami tindak lanjuti dengan pemanggilan perangkat desa bersangkutan,” ujar Yanu.

Menurut Yanu, informasi terkait domisili dua perangkat desa tersebut baru didengar pihak kecamatan.

Selama bertugas sebagai Camat Ngariboyo, ia belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.

“Selama saya bertugas di sini, baru dengar informasi ini. Tapi selama ini kalau setiap ada kegiatan di desa tersebut, orangnya pasti ada,” kata Yanu.

Yanu menegaskan informasi mengenai tempat tinggal kedua perangkat desa perlu dipastikan melalui klarifikasi.

Pemerintah kecamatan tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.

“Kita akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Apabila hasil klarifikasi menemukan perangkat desa tidak berdomisili di desa tempat bertugas, Pemkab Magetan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

“Kalau memang ditemukan dia tidak tinggal di desa tersebut, di mana dia bertugas, tentunya harus kita pastikan bersangkutan tinggal di sana. Sesuai ketentuan, perangkat desa harus berdomisili di desa setempat tempat dia bertugas,” tegasnya.

Persoalan domisili perangkat desa berkaitan dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan domisili perangkat desa tercantum dalam Pasal 49 huruf n. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menindaklanjuti informasi terkait domisili perangkat desa.

Hingga proses klarifikasi dilakukan, informasi mengenai domisili Bendahara Desa dan Kasi Kesejahteraan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.**

Jurnalis: Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version