SKI News
Bawaslu Jatim Libatkan Media Massa Dalam Revisi Metode Iklan Kampanye Pemilu 2020
Suarakumandang.com, BERITA SURABAYA. Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) menggelar rapat evaluasi gugus tugas pengawas dan pemantuan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilu tahun 2019.
Acara diselenggarakan di hotel Majapahit jalan Tunjungan No. 65, Surabaya selama 3 hari mulai Minggu-Selasa (08-10/12/2019) yang dihadiri 38 Bawaslu/Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan perwakilan jurnalis dari tingkat Kabupaten/Kota. Minggu, (08/12/2019).
Aang Kunaifi Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawas Bawaslu Jawa timur mengatakan pihak Bawaslu Jawa timur menggelar acara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan bawaslu selama tahapan kampanye iklan dimedia.
“Dalam evaluasi ini nantinya bisa menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah di 19 Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Jawa Timur di tahun 2020 nanti,”kata Aang kepada jurnalis suara kumandang.
Kata Aang, bahwa sesuai ketentuan pemilihan umum di tahun 2019 peserta pemilu durasi waktu kampanye untuk iklan di media massa hanya dibatasi 21 hari sebelum massa tenang.
Diharapkan iklan kampanye di media massa nanti untuk ke depan pemuatan materi iklan tersebut harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjut Aang, dengan adanya acara ini pihak Bawaslu meminta masukan dari rekan media terkait metode kampanye iklan yang lebih efektif.
Aang juga meninformasikan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Bawaslu Jawa Timur juga mencatat ada lima Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan calon legistatif (caleg) yang melakukan kampanye diluar aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantara Kabupaten Jombang, Ponorogo, Pamekasan, Kota Batu, Sampang dan Pamekasan.
“Sanksi untuk ke lima caleg tersebut dihentikan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye melalui iklan atau advertorial di media massa selama 7 hari khususnya diatas 23 Maret,”paparnya.
Aang juga menegaskan, bagi media massa yang melanggar ketentuan iklan atau advertorial, kita akan serahkan yang mempunyai wewenang yakni dewan pers.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.