SKI News
Bawaslu Jatim Gelar Rapat Evaluasi Iklan Kampanye Pemilu 2019 Bersama Media Massa
Suarakumandang.com,BERITA SURABAYA. Tidak ingin kecolongan seperti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa timur (Jatim) menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 bersama sejumlah wartawan/jurnalis perwakilan kabupaten/kota berserta KPU kabupaten/kota se-jawa timur. Acara digelar di hotel Majapahit jalan Surabaya selama 3 hari mulai Minggu-Selasa (08-10/12/2019).
Nur Elia Anggraeni Divisi Humas Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim mengatakan dalam pertemuan evaluasi ini dari rekan media yang telah diundang diharapkan dapat memberikan sumbangan saran demi perbaikan metode kampanye iklan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
“Usai rapat ini, kita kan ada masukan dari rekan-rekan media dan hasilnya nanti kita godog bersama terutama di gugus tugas yang berisi bawaslu, KPU dan KPID, apa sebetulnya yang masih mis dan perlu diperbaiki , nanti kita rumuskan bersama gugus tugas di level propinsi,”kata Nur Elia.
Usai dari pertemuan ini kita akan rumuskan bareng-bareng dengan teman-teman bawaslu, terkait dengan pemberitaan maupun iklan di media bagimana pemberitaan itu harus berimbang.
“Berimbang itu maknanya harus bagimana, karena selama ini biasanya kawan-kawan terutama media lokal masih kesulitan untuk memenuhi berita berimbang 1 banding 1, baik dari segi konten maupun jumlah pemberitaan,”papar Nur.
Nur mencontohkan calon presiden ada dua, kalau nomor satu datang dan diberitakan oleh media, sedangkan calon kedua tidak datang apakah itu dianggap tidak berimbang ‘pada saat hari itu juga’. Jadi mengukur berimbang itu seperti apa,
“Jadi untuk mengukur seimbang itu bagimana, apakah secara statistik diukur secara kakulasi, atau diukur setiap minggu atau setiap bulan atau apakah seperti apa, itukan menjadi pertanyaan dan kegelisahan bagi teman-teman bawaslu, dan itu nanti akan kita rumuskan bareng-bareng setelah acara ini,”papar Nur.
Masih kata Nur, dari acara ini pihak bawaslu jatim berharap komunikasi yang sudah terjalin antara penyelenggara baik itu KPU, Bawaslu dan teman-teman jurnalis maupun wartawan semakin baik, terutama di 19 kabupaten/kota di jawa timur yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2020 nanti.
“Terutama kampanye iklan menjelang digelarnya pemilihan bupati maupun walikota secara serentak di 19 titik di Provinsi Jawa timur tahun 2020 nanti,”ujar Nur kepada jurnalis suara kumandang.
Saat dikonfirmasi terkait hasil evaluasi pemilu tahun 2019 lalu, pihak bawaslu mengaku ada penemuan pelanggaran yang dilakukan sejumlah calon legistatif yang melakukan kampanye diluar jadwal.
“Sebenarnya ada calon yang sudah paham bahwa itu tidak boleh dilakukan tapi tetap dilakukan, bahkan ada yang sebaliknya,”terang Nur.
Kemudian himbuh Nur, dari perjalanan tahun 2019 kemarin, pasti muncul beberapa sebab, mengapa pelanggaran itu harus terjadi, ”Ada yang faktor tidak tahu, bahkan ada faktor sengaja ingin melanggar peraturan tersebut,”jelas Nur lagi.
“Tindakan selanjutnya, bawaslu mengajak teman-teman media untuk ikut mensosialisasikan terkait pilkada khusus yang mengatur soal pemberitaan iklan media,”tuturnya.
Tahun 2019 bawaslu telah mencatat ada lima Kabupaten/Kota yang melanggar dengan ketentuan calon legistatif (caleg) yang melakukan kampanye diluar aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantara nya Kabupaten Jombang, Ponorogo, Pamekasan, Kota Batu, Sampang dan Pamekasan.
“Di lima kabupaten/kota tersebut ada 6 pelanggaran dan putusan sudah keluar . Masing-masing caleg waktu itu selama 3 hari tidak diperbolehkan beriklan kampanye di media massa , jadi jatah 21 hari untuk kampanye dipotong selama 3 hari,”kata Nur lagi.
Lanjut Nur, sementara pembatasan kampanye media massa yakni 21 hari sebelum masa tenang. “Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,”imbuhnya.
Sementara itu bagi media massa yang melanggar ketentuan iklan atau advertorial dari calon, kita akan serahkan yang mempunyai wewenang yakni dewan pers.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.