SKI News

Alasan Satpol PP Magetan Tak Maksimal Tertibkan Spanduk dan Banner Liar

Published

on

Dua anggota Sat Pol PP sedang melakukan penertiban spanduk yang melintang di jalan dalamkota Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Upaya pemerintah kabupaten Magetan, Jawa Timur dalam menertibkan sejumlah banner maupun spanduk yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sudah dilakukan berulang kali.

Namun dalam hal ini, pihak Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengaku tidak bisa maksimal dalam menertibkan spanduk yang melintang dijalan maupun banner yang dipaku maupun ditempelkan di pohon. Pasalnya keterbatasan anggota dan padatnya jadwal kegiatan.

“Kendala yang kami alami yakni keterbatasan anggota dan banyaknya kegiatan yang membutuhkan tenaga kita,”ujar Andi Tri Sulistyo Kabid Tranmas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.Jumat,(20/12/2019).

Dia juga menjelaskan, dengan keterbatasan tenaga Sat Pol PP untuk melakukan penertiban diadakan bergiliran sesuai jadwal.”Kita contohkan hari ini kita lakukan penertiban diwilayah pasar baru, selanjutnya di tempat lain yang sudah kita jadwalkan,”kata Andi kepada jurnalis suara kumandang.

Lanjut Andi, untuk  penertiban pihaknya sudah  ada jadwal.”Untuk penertiban di alun-alun, dikawasan telaga Sarangan semua sudah ada jadwalnya,”kata Andi lagi.

“Cuman disini kita kondisonal, misalkan ada perintah pimpinan untuk mengikuti apel ya kita apel dulu setelah itu baru kita lakukan penertiban,”terang Andi.

Masih kata Andi, misalkan tidak ada kegiatan benturan dengan yang lain, pasti kita tindak lanjuti untuk menertibkan spanduk maupun banner yang dipaku maupun ditempel di pohon. ”Seperti misal ada laporan terkait adanya spanduk dan banner , kita akan tindak lanjuti, cuman itu kalau tidak ada benturan dengan yang lain, tapi kalau ada benturan dengan kegiatan yang lain maka kita prioritaskan yang lebih penting,”papar Andi.

“Pihak Sat Pol sudah berupaya keras untuk menyadarkan masyarakat, dan sebenarnya kami sudah lakukan untuk menasehati, tapi bagimana lagi mereka tetap memasang dengan melanggar perda. Namun yang jelas kerja kita tertibkan, kita kasih tahu, kita beri tahu yang mana tempat yang boleh dipasang maupun tidak,”ungkapnya.

Sementara itu, Sat Pol dan Damkar Kabupaten Magetan untuk menjaga kabupaten tetap tertib, bersih dan nyaman berharap kepada masyarakat jangan melakukan kegiatan memasang spanduk melintang dijalan maupun menempel atau memaku banner di pohon atau di rambu-rambu lalu lintas.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version