SKI News

Akibat Pemkab Magetan Enggan Sosialisasikan Perda, Ratusan Banner dipaku Di Pohon Kembali Marak

Published

on

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Maraknya banner yang dipaku di pohon diduga pihak pemerintah kabupaten Magetan, Jawa timur  khususnya bagian dinas yang bergerak dibidang perijinan enggan melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Hal ini terbukti dari sebagian pelaku pemasang banner saat melakukan perijinan  tidak mendapatkan sosialisasi larangan memasang banner dipaku di pohon, selain itu juga masih banyak ditemukan banner yang berijin dipasang dengan cara dipaku di pohon.

Seperti salah satunya yaitu  pemasang dari panitia  pentas lumba-lumba dan satwa, pihaknya  mengaku saat melakukan perijinan usahanya di dinas perijinan  tidak pernah mendapatkan  sosialisasi terkait larangan memaku banner di pohon.

”Terkait banner nanti dari teman-teman tak suruh nglepas tak ganti pakai kawat, soalnya kemarin kita tidak diberi tahu oleh pihak dinas pajak dibagian reklame, ”ujar Sodikin manajer pentas lumba-lumba dan aneka satwa kepada jurnalis suara kumandang, Jumat,(25/10/2019).

Sementara itu, Krisna bagian makerting promosi pentas lumba-lumba dan satwa mengaku bahwa  pihaknya ikut memaku di pohon karena ada beberapa  promosi yang tidak ada lebel pajaknya dipaku di pohon.

“Kita sudah pasti ada pajaknya dan sudah tertera, dari pajak-pun sudah mengasih stiker. Tapi ada banner yang tidak ada stikernya dipaku, la kita ikut saja gitu,”jelas Krisna.

Selain pengakuan dari pihak pengelola lumba-lumba dan satwa, ini juga terbukti  sebagian banner yang dipaku dipohon juga terdapat stiker dari pihak perijinan.

Khamim Bashori Kasi Ketertiban Umum Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan setelah melihat sejumlah banner yang dipaku di pohon mengaku sangat geram dan kesal.

“Padahal kami sudah lama melakukan sosialisasi terkait perda nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sejak 2 tahun yang lalu, tapi kenapa kok masih ada oknum yang melakukan dengan cara memaku dipohon,”jelas Khamim kepada jurnalis suara kumandang.

Masih kata Khamim,  karena perda sudah berjalan maka kami tidak akan segan-segan untuk melepas meskipun pihak pemasang sudah ijin, sebab, diketahui banner yang melanggar tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku.

“Terkait banner yang bergambarkan ikan lumba-lumba dan lainnya nanti kita akan lakukan pelepasan, tapi sebelumnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan kami terlbih dahulu,”terang Khamim.

Dijelaskan pula, jika pihak kami menemukan banner yang dipaku di pohon maupun yang melintang dijalan akan menghubungi  pemilik banner lewat via telepon untuk segera dilakukan pelepasan.

Sementara itu, pihak Sat Pol PP dan damkar berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan banner atau sejenisnya  di pohon dengan cara dipaku.”Kami juga berharap masyarakat bisa menyadari sebab, karena perda sudha kami sosialisasikan beberap atahun yang lalu,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version