SKI News
Ada 235 DPT Orang Gila Kambuhan dan disabilitas di Magetan Punya Hak Ikut Mencoblos
Muris Subiantoro selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga (kanan)
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Pemilihan umum serentak yang akan diselenggarakan 17 April 2019 mendatang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat ada 235 Daftar Pemilih Tetap (DPT) penderita gila kambuh dan DPT para penderita disabilitas.
Muris Subiantoro selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan pihaknya telah mencatat ada 235 DPT yang menderita gila kambuhan dan DPT para penderita disabilitas.”235 DPT ini tersebar di 18 kecamatan se-kabupaten Magetan,”ujar Muris.Rabu,(20/12/2018).
“Dipastikan dengan jumlah tersebut akan ikut dalam pencoblosan pada saat pemilu tanggal 17 April 2019 nanti,”jelasnya.
Dijelaskan pula, dimaksud orang gila kambuhan yaitu yang telah mempunyai surat dari pihak rumah sakit jiwa yang menyatakan sudah dapat menjalani kehidupan normal. Seperti warga pada umumnya bukan yang ada dijalan-jalan.
Dari 235 DPT orang gila yakni 143 terdiri laki-laki dan 92 terdiri dari wanita. “Dengan dimasukan DPT tersebut tentunya sudah sesuai aturan undang-undang pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyatakan penyadang disabiitas yang sudah memenuhui syarat mempunyai kesempatan hak suara yang sama seperti warga normal lainnya.Cahyo.