SKI News

179 Desa Bersiap Pilkades 2027! Magetan Gaspol E-Voting, Aturan Calon Kades Jadi Sorotan

Published

on

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Praminto Budi Utomo,

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Magetan dijadwalkan berlangsung pada awal November 2027. Sebanyak 179 desa bakal mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Praminto Budi Utomo, mengatakan Pemerintah Daerah telah mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pilkades. Bahkan, desa-desa juga mulai menyiapkan kebutuhan pendukung pemilihan.

“Untuk Kabupaten Magetan sudah memproses, termasuk desa-desa juga sudah mempersiapkan. Insyaallah pelaksanaannya pada 2027,” ungkap Praminto.

Ia menjelaskan, masa jabatan kepala desa saat ini berakhir pada 17 Desember 2027. Pemerintah berharap kepala desa terpilih sudah dapat ditetapkan pada tanggal tersebut. Sementara pelantikan diperkirakan dapat berlangsung paling lambat 31 Desember 2027.

Dengan perhitungan tahapan tersebut, pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada awal November 2027.

Praminto menambahkan, seluruh 179 desa direncanakan menggunakan sistem e-voting. Persiapan sarana dan prasarana telah dilakukan sejak 2025 hingga 2026, kemudian dilanjutkan melalui dukungan pemerintah desa pada 2027.

“Seluruh desa insyaallah menggunakan e-voting. Sarana dan prasarana sudah disiapkan sejak 2025–2026, termasuk persiapan lanjutan pada 2027,” jelasnya.

Di balik persiapan teknis Pilkades 2027, persoalan persyaratan pencalonan kepala desa turut menjadi perhatian. Terutama terkait kesempatan maju kembali bagi kepala desa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Praminto menjelaskan, ketentuan masa jabatan kepala desa dalam aturan baru ditetapkan selama delapan tahun untuk dua periode.

Namun, muncul persoalan penafsiran bagi kepala desa masa jabatan sebelumnya. Sebagian kepala desa telah menjabat dua periode dengan masa jabatan enam tahun setiap periode, kemudian memperoleh tambahan masa jabatan dua tahun sesuai ketentuan peralihan.

Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hak pencalonan kembali dalam Pilkades 2027.

Menurut Parminto, Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur ketentuan peralihan bagi kepala desa sebelum undang-undang tersebut berlaku. Sementara aturan pelaksanaan dan persyaratan teknis masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Ia menyebut, pemerintah daerah masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku sembari menunggu penyelesaian aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Uji publik untuk meminta saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat sudah dilakukan berulang kali oleh kementerian. Namun, sampai sekarang kami belum menerima informasi kapan proses penyelesaiannya,” paparnya.

Praminto juga menanggapi munculnya pertanyaan mengenai kepala desa masa jabatan lama, khususnya terkait frasa belum pernah menjabat dua kali dalam persyaratan pencalonan.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di daerah.

Bahkan, apabila persoalan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya menyambut baik langkah tersebut demi memperoleh kepastian hukum.

Dengan demikian, persiapan Pilkades serentak di 179 desa Kabupaten Magetan terus berjalan. Namun, kepastian aturan pencalonan masih menjadi pekerjaan penting sebelum tahapan demokrasi desa tersebut memasuki pelaksanaan pada November 2027.

Catatan redaksi: Naskah sengaja tidak menyimpulkan hak pencalonan kembali bagi kepala desa dua periode karena masih membutuhkan kepastian regulasi dan penjelasan resmi Kemendagri. Nomor serta substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 juga perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.**….

Jurnalis: Tim Redaksi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version