SKI News
Warga Sempol Maospati Gruduk Kantor Desa, Kepala Desa Sempol Diduga Korupsi Bersama Perangkatnya
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Puluhan warga desa Sempol, Kecamatan Maospati gruduk balai desa, mereka menuntut pihak desa agar transparan dalam mengunakan anggaran dana desa (ADD) yang diduga dikorupsi dan dibagikan keperangkat desa secara berjamaah.
Warno selaku koordinator aksi protes menjelaskan warga Desa Sempol menuntut adanya kejelasan penggunaan anggaran ADD yang dikelola oleh pihak desa dianggap hingga saat ini belum ada bukti nyata bangunan fisik maupun yang lainnya, yang seharusnya dikerjakan secara transparant dan terbuka.
“Sebenarnya aksi protes ini bukan yang pertama kali, kami sudah beberapa kali melakukan aksi protes kepada pihak desa sebelumnya.” Ujar Warno.Sabtu,(03/02/2018).
Dijelaskan bahwa bantuan dana ADD yang diberikan pemerintah pusat kepada desa hampir 1 milyard bukanlah dana milik desa atau milik pribadi, melainkan dana untuk membangun infrastuktur desa atau mengembangkan program desa lainnya.
“Kami menuntut agar pihak desa lewat kepala desa beserta perangkatnya memberikan kejelasan semua biaya pengeluaran dan ADD yang selama ini tertutup dan sama sekali belum nampak adanya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sempol selama tiga tahun.” katanya.
Peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah aksi protes diterima dan temui oleh kepala Desa Sempol dan perwakilan dari Kecamatan Maospati.
Peserta aksi berharap aparat penegak hukum bisa memproses secara hukum adanya dugaan penyimpangan dana ADD yang diduga dikorupsi oleh kepala Desa beserta perangkat desa.
Sementara itu, Iswahyudi Yulianto selaku kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa kabupaten Magetan, bahwa pihaknya akan ikut serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan di Desa Sempol.
Bilamana terbukti adanya penyimpangan dana ADD kantor Dinas Pemberdayaan dan Desa mendukung penuh proses penegakan hukum.“Kantor kami telah menerima laporan penyelewengan anggaran dana Desa yang dilakukan kepala Desa Sempol, Maospati beserta perangkatnya.” Kata Yuli.
“Intinya dalam pelaporan warga menginginkan adanya keterbukaan informasi publik dari pihak pemerintah Desa sesuai dengan UU 2008 NO 14 bahwa warga masyarakat berhak mengetahui soal transparasi penyelenggaraan di dalam pemerintahan,” kata Yuli lagi.
Saat ini kasus dugaan korupsi dana ADD Desa Sempol sudah dilaporkan oleh warga ke polres Magetan dan kantor kejaksaan Magetan, kasus sudah dalam proses pengumpulan bahan keterangan.Cahyo.