SKI News
Wahyu:Kalau Magetan Ingin Cepat Maju Bayarlah Pajak Tepat Waktu
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Upaya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD) kabupaten Magetan, Jawa Timur memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dilakukan berbagai cara salah satunya yakni dengan cara memberikan reward atau penghargaan kepada masyarakat sebagai wajib pajak, Camat, Kepala Desa dan Lurah
“Kami tidak hanya berhenti sampai disitu saja untuk memaksimalkan PAD, mulai dari pemasangan iklan melalui baliho, banner dan spanduk maupun media cetak dan eloktronik kami sudah lakukan, bahkan kami juga menugaskan staf kami untuk melakukan pengecekan dilapangan,” ujar Wahyu Saptowati Budi Utami Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan.
Dijelaskan pula, pihaknya juga menggerakan seluruh staf BPPKAD untuk bekerja dengan sungguh-sungguh supaya tercapai target seperti tahun 2016 kemarin, sehingga BPPKAD mampu menggenjot realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 17,2 miliyar yang sebelumnya hanya Rp 15 miliar. “PAD yang ditargetkan pemerintah daerah kepada BPPKAD sekarang lebih dari 35 miliyar, maka kami dan masyarakat harus bisa bekerjasama untuk membangun Magetan dengan cara membayar pajak tepat waktu, seperti diketahui PBB TH. 2015 = 16,7 Miliyar. TH 2016 = 17,0 Miliyar. TH 2017= 17,2 Miliyar,”tuturnya kepada suara kumandang.
Realisasi ini, lanjut Wahyu BPPKAD melibatkan perangkat desa dan kelurahan untuk memberi motivasi kepada masyarakat dan memberi penyuluhan pentingnya wajib pajak, sehingga desa tersebut dengan cepat lunas PBB-nya,” Untuk mencapai target dari BPPKAD terus mengadakan sosialisasi sejak tanggal 15 febuari kemarin,”jelas Wahyu yang juga menjabat kepala Bagian Humas pemerintah Kabupaten Magetan.
Upaya untuk mensukseskan target 2017 BPPKAD memberikan penghargaan kepada desa yang membayar sebelum jatuh tempo.”Selain itu kami juga akan memberikan reward bagi wajib pajak yang tertib dalam pembayarannya,”tuturnya.
Diketahui pajak sangat penting yang harus dibayar oleh masyarakat , sebab pajak sendiri untuk kelangsungan pembangunan di Magetan.“Pajak bayar tepat waktu maka proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi secara optimal,”paparnya.
Wahyu menjelaskan, jika target tidak tercapai maka pembangunan di Magetan dapat terganggu.”Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat Magetan bayar dan taat pada pajak,”ucap Wahyu .
Sesuai peraturan bagi yang tidak tepat pembayaran maka pihak BPPKAD akan memberikan berupa denda administrasi dua persen untuk setiap bulannya.
Sementara itu, batas akhir pengajuan urusan pelayanan PBB-P2 tahun 2017 paling lambat tanggal 15 Juni 2017. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2017 pada 30 September 2017. Jika melebihi tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan.Cahyo.