Connect with us

SKI PolHuKam

Tipu TKI, Raup Ratusan Juta

Published

on

BINCANG: Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto tengah berbincang-bincang dengan tersangka penipuan dan penggelapan TKI ke Taiwan, ternyata TKI diberangkatkan dianggap ilegal dan dideportasi.

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Janji manis Hariyanto (53) warga Dusun Buluh, Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur bisa memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan  hanya isapan jempol belaka. Nyatanya, 2 orang TKI asal Kabupaten Ponorogo setiba di Taiwan, dianggap tenaga kerja ilegal langsung ditangkap pihak imigrasi setempat.

 “Pasalnya, paspor dan visa dimiliki kedua TKI, bukan sebagai pekerja melainkan pelancong. Akhirnya, kedua TKI dideportasi kembali ke Indonesia, setiba di kampung halaman tidak lama berselang melapor ke polsek setempat. Korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, selanjutnya memanggil dan memeriksa tersangka,” jelas Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (5/3/2020).

Kronologis kedua korban yaitu Acmad Kurniawan (40) warga Desa Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dan M Yateni (48) Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Keduanya dalam medio Maret dan Mei 2019 lalu, bertemu dengan tersangka menjanjikan sanggup memberangkatkan keduanya menjadi TKI ke Taiwan.

Guna meyakinkan korban, tambahnya, tersangka menyatakan dirinya sebagai PT resmi dari berijin. Tersangka meminta keduanya masing-masing menyetorkan uang Rp 47 juta, cukup bayar uang muka per orang Rp 20 juta dan menjanjikan kerja di pabrik. Korban pun terpedaya, lalu Acmad Kurniawan menyampaikan hal itu kepada rekannya Ikut tertarik.

Achmad Kurniawan menyerahkan uang Rp 30 juta dan Endro Cahyo Wibowo Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo menyerahkan uang Rp 45 juta. Korban lain’ yaitu Wahyu Purkinanto (31) Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo serahkan uang Rp 47 juta dan M Yateni Rp 20 juta. Setelah 5 bulan dari penyerayahan uang, menerima kabar dari tersangka, Endro Cahyo Wibowo dan Wahyu Purkinanto dapat berangkat ke Taiwan.

“Sayangnya, sesampai di Bandara Taiwan, keduanya ditangkap pihak berwenang setempat, karena dianggap sebagai TKI ilegal dan dideportasi ke Indonesia. Tersangka masih berani meyakinkan Achmad Kurniawan pada kloter berikut dengan dalih pernah menjadi TKI, sedangkan M Yateni mengetahui keadaan sebenarnya memilih mengundurkan diri,” ujar AKBP Eddwi Kurniyanto lagi.

Berdasarkan keterangan korban dan bukti, uang terkumpul sebanyak Rp 141,5 juta, disetor kepada rekannya di Kota Bogor, Jabar, Rp 92 juta, sisanya Rp 49,5 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat KUHP pasal 372 penipuan dan pasal 378 penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tajuny penjara.

Jurnalis: Agus Basuki

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *