SKI News
Tes Ujian Perangkat Desa Janggan Magetan Diduga Cacat Prosedur

Fajar Miftahussurur
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Fajar Miftahussurur salah satu peserta calon perangkat desa (Kamituwo) Desa Janggan, Kecamatan Poncol memprotes hasil jalannya tes perangkat desa.
Pasalnya bertentangan dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 9 Nomor 3 poin pertama tentang memfasilitasi penyediaan peralatan perlengkapan dan tempat pelaksanaan.
Diketahui selama ujian peserta membawa peralatan sendiri seperti salah satunya laptop.
Seharusnya dalam hal ini panitia menyediakan fasilitas seperti laptop maupun komputer, agar tidak ada indikasi pengkondisian atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Fajar mengaku sebelum ujian sudah ada pemberitahuan dari pihak panitia untuk membawa peralatan sendiri seperti laptop, namun hanya sebatas pemberitahuan melalui grup WhatsApps.
“Tidak ada tanya jawab, seakan-akan dianggap setuju,” ujar Fajar.
Karena dinilai tidak transparan, akhirnya Fajar mengajukan surat keberatan kepada panitia.
namun dalam hal ini, menurut Fajar jawaban yang diberikan dari panitia atas surat keberatan dinilai terlalu normatif.
Karena tidak puas dengan jawaban panitia, Fajar mengajukan surat keberatan lagi, namun oleh tim panitia dijawab sudah gugur karena maksimal dua kali 24 jam.
“Katanya sudah gugur ya sudah gugur,” kesal Fajar. Sabtu, (7/6/2025).
Fajar yang sehari-hari sebagai pedagang sapi di Magetan berharap ke depan kalau ada hal semacam ini akan lebih baik mengacu pada Perbup tidak membuat aturan sendiri sehingga dapat terhindar dari suatu kecurigaan.
“Percuma kalau membuat tata tertib tapi tidak sesuai dengan Perbup berarti ujian tes perangkat desa di Desa Janggan cacat prosedur,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Janggan Hariyadi mengatakan permasalahan perlengkapan tes sudah diselesaikan secara rapat bersama.
“Namun sebelumnya kita sudah mengumumkan kepada peserta bahwa pihak panitia tidak bisa memfasilitasi, dan selanjutnya peserta sanggup membawa laptop sendiri dan menandatangani,” paparnya. Sabtu, (7/6/2025).
Untuk menanggapi surat keberatan dari peserta dan menyelesaikan masalah tersebut pihak panitia menggelar rapat bersama dengan mendatangkan Camat, Kapolsek, Danramil dan panitia.
Hariyadi juga menegaskan bahwa permasalahan perlengkapan tersebut sudah selesai karena sudah ada kesepakatan bersama.
Sesuai informasi dari lima peserta seleksi tes ujian perangkat desa (Kamituwo-red) tidak lolos uji tes kumputer dua orang, dan tiga peserta melanjutkan ke ujian tulis.
Jurnalis:Tim Redaksi.