SKI PolHuKam
Terlilit Hutang Rp 65 Juta, Rumah Milik Warga Magetan Dieksekusi
Magetan.Suarakumandang.com-Sri Wahyuni (64) harus menerima kenyataan yang tak mengenakan. Ibu lebih dari paruh baya asal Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur terpaksa harus kehilangan tanah dan bangunan rumah miliknya.
Tanah dan bangunan rumah miliknya dieksekusi oleh pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan, Selasa,(30/11/2016). Eksekuasi paksa oleh juru sita dari pengadilan negeri Magetan setalah tergugat tidak bisa lagi membayar kewajibannya di salah satu bank swasta di Madiun, Jawa Timur.
Dalam eksekusi sempat terjadi ketegangan antara warga dan penggugat, saat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur tanah sesuai sertifikat jaminan di Bank, karena tanah yang digunakan warga sebagai jalan, yang sebelumnya sudah di beli.
Namun setelah ada kesepakatan antara pengguat dan warga sekitar, akhirnya pihak penggugat memberikan tanah untuk bisa digunakan untuk bisa digunakan sebagai jalan umum warga.
Agus Barata Juru Sita pengadilan negeri Magetan mengatakan, eksekusi tanah dan bangunan ini, setelah tergugat memiliki hutang dan denda disalah satu bank swasta di Madiun sebesar Rp 65 juta.”Karena tidak bisa lagi melunasi, pihak bank melelangnya, dan dimenangkan oleh Yuyun Nurhayati atau penggugat warga karang Besuki Sukun Kota Malang,” jelasnya.
“Kami menandai dengan memasang papan pengumuman di pintu rumah masuk rumah tergugat, bahwa tanah dan bangunan telah di eksekusi oleh pihak pengadilan negeri Magetan,”pangkasnya.Rto.