SKI News
Terdapat 83 Kasus Keimigrasian Yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas II Madiun
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Kurniadie menyatakan hasil capaian kinerja pihaknya selama tahun 2017 ada sejumlah kasus keimigrasian. Tercatat, ada sebanyak 83 kasus keimigrasian ditindak sepanjang tahun 2017. Demikian disampaikan Kurniadie, di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kamis (21/12/2017) lalu.
“Dari 83 kasus keimigrasian ditindak, 77 diantaranya melanggar pasal 78 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan 6 sisanya, karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Paling banyak, melanggat pasal 78 ayat 1, melebihi batas ijin tinggal atau overstay sebanyak 77 orang,” jelasnya.
Sementara itu, tambahnya, sisa 6 orang karena menganggu ketertiban umum, orang asing yang ditindak atau melanggar ijin tinggal mayoritas merupakan pelajar. Mereka tinggal di sejumlah pondok pesantren di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, karena menunggu proses rekomendasi dari kementrian agama yang memang cukup lama.
Menurutnya jika melebihi batas ijin tinggalnya kurang dari 60 hari, maka dikenakan sanksi membayar denda. Namun, jika melanggar lebih dari 60 hari dari batas ijn tinggal dideportasi. “Untuk tindakan projustisia sepanjang 2017, tidak ada atau nihil. Sedangkan jumlah penerbitan paspor pada 2017 mengalami penurunan bila dibanding 2016.
Jika pada 2016, terdapat sebanyak 17.772 paspor jenis 48 yang diterbitkan, pada 2017 hanya 14.139 paspor atau turun 25,69 persen. Sedangkan pada penerbitan jenis paspor 24, 2016 mencapai 7.815 paspor, 2017 hanya 2.006 paspor atau turun hingga 289 persen.
“Turunnya jumlah penerbitan paspor karena saat ini, permohonan paspor juga telah dapat dilayani di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. Kami melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pelayanan, di antaranya menambah loket atau both pelayanan permohonan paspor.
Selain itu, jalin kerjasama dengan Kantor Pos Indonesia untuk melayani pembayaran jasa pembuatan paspor jasa keimigrasian dan mengirim paspor dan lainnya. “Jasa pos itu berada di dalam kantor ini, jadi pembuat paspor tidak usah datang lagi disini. Lalu, aplikasi berbasis android permohonan pembuatan paspor juga tersedia,” tandas kurniadie lagi. Basuki.