SKI News
Sungguh Membuat Hati Gemetar, Setelah membaca Artikel Kades Ngunut Magetan
Desaku Dalam Kepungan Pengawas, Silahkan Saja, Asal Jangan Berubah Fungsi .
Magetan.Suarakumandang.com- Setelah lebih dari 68 tahun Indonesia Merdeka, untuk yang pertama kalinya Pemerintah Desa Indonesia mendapat perhatian agak serius dari Pemerintah Pusat dengan dilahirkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Legal standing atau hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi atas existensi Pemerintahan Desa sudah jelas berkekuatan hukum. Hal itu terbukti dengan adanya UU Desa, Pemerintah Desa mendapat kucuran dana pembangunan langsung dari APBN disetiap tahun anggaran berjalan.
Secara ekonomi aparatur Pemerintah Desa sedikit ada perbaikan dengan adanya Siltap (Penghasilan Tetap) meskipun belum bisa dicairkan setiap bulan seperti PNS, TNI dan Polri.
Sebelum lahirnya UU Desa, nasib desa seperti seorang ibu yang dilupakan oleh anak-anaknya. Sunyi, sepi, monoton, diacuhkan dan dipandang sebelah mata. Desa dibuat anekdot atau lelucon oleh orang-orang kota atau orang-orang yang sok kekota-kotaan dengan kalimat (Dasar ndeso, maklum orang kampung, orang udik dst.
Tinggal di Desa dan menjadi masyarakat Desa dianggap warga negara kelas dua. Menjadi Petani, Pekebun, Nelayan dianggap MADESU (Masa Depan Suram) dst.
Padahal secara faktual orang yang sok kekota-kotaan tersebut makan nasi dari beras yang ditanam masyarakat Desa, makan buah segar hasil tanaman Pekebun dari Desa, mendapat makanan sumber protein dari ikan laut hasil tangkapan dari Nelayan Desa, bahkan bisa jadi orang yang sok kekota-kotaan tersebut lahirnya di Desa atau keturunan orang Desa.
Singkat kata dan pendek cerita Desa dianggap seperti gadis puritan, kudisan yang memalukan untuk dipandang dan didekati apalagi dipacari.
Kini setelah lahir UU Desa dan mendapat kucuran dana pembangunan Desa milyaran rupiah setiap tahun angaran, sepertinya terjadi paradok dimana orang-orang kota mulai berduyun-duyun turun ke Desa, kampung bahkan ke gunung-gunung. Berlagak seperti perjaka yg ingin kenal dan memikat gadis desa, ingin memacari, ingin mengawini bahkan banyak yg ingin memerkosanya .
Namun sejatinya pelecehan terhadap orang Desa terutama para Kepala Desa masih terus berlanjut, yang mana para Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggap masih katrok, tidak cakap dan tidak mampu mengelola dana Desa. Mungkin mereka berfikir hanya orang kota lah yang cakap dan mampu mengelola uang dalam jumlah besar.
Akibatnya, pengelolaan dana Desa oleh Pemerintah Desa dikepung dari berbagai sisi lembaga pengawasan. Mulai dari pengawasan daerah (Inspektorat, Saber Pungli oleh Polres), Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten, Pers atau wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dsb.
Masih ditambah team pengawasan dari pusat yang terdiri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPK, KPK, Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mbah Bibit Samat Riyanto (Mantan Komisioner KPK) dan paling utama pengawasan dari ALLAH SWT.
Anak-anakku dan adik-adikku, para Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia, sebanyak itulah pihak yang mengawasimu, namun tetaplah melangkah kedepan, berdiri tegak dengan langkah gagah, jika terpeleset akan saya papah, kalau terjatuh akan ku gendong.
Lanjutkan pengabdianmu terhadap rakyat Desamu dengan tanpa ragu!!!!!
JUJUR, SESUAI ATURAN, BERANI DAN BERWIBAWA.
Biarkan dan tetap hormati keberadaannya sebagai PENGAWAS tetapi lawanlah jika beralih fungsi.
TULISAN HATI Kepala Desa Anak Desa di MAGETAN. Oleh: Totok Sugiharto,ST.