SKI News
Sugeng Rismiyanto: Kena Pungli Jangan Minta Tolong

GERAM: Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto mengaku geram dan jengkel, atas tertangkap 2 ASN di Dishub terindikasi pungli. Padahal, dalam berbagai kesempatan meminta agar tidak melakukan pungli, jika terkena pungli ditanggung pribadi.
Madiun.Suarakumandang.com-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Madiun menemukan indikasi pungli dilakukan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Perhubungan Kota Madiun. Dua oknum tersebut terindikasi meminta pungutan diluar ketentuan saat melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
“Saya menerima laporan ada 2 orang ASN terindikasi melakukan praktek pungli. Saya berkali-kali telah mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan praktek pungli, terutama bagi OPD bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Jika terkena kasus pungli, saya ingatkan jangan minta tolong kepada saya,” tandas Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto, Senin (06/03/2017).
Ia menyatakan dirinya sudah mendengar soal itu, maka jangan sekali-kali minta tolong kalau sudah seperti ini. “Saya sudah menyampaikan, tapi kalau mereka melakukan dan menganggap bahwa itu wajar-wajar saja, pasti kena Tim Satgas Saber Pungli. Saya masih menunggu hasil penyidikan dilakukan jajaran kepolisian dalam hal ini Tim Satgas Saber Pungli,” ujarnya kepada suarakumandang.com
Menurutnya masih menunggu hasil Tim Satgas Saber Pungli, setelah itu selanjutnya diproses di Pemkot Madiun, karena berkaitan dengan status 2 oknum tersangka sebagai ASN. Kedua ASN Dishub terindikasi melakukan praktek pungli saat pengujian kendaraan atau KIR yaitui BP dan DM.
Terpisah, Kapolres Madiun Kota, AKBPi Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan sepekan lalu, jajaran internal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun Kota melakukan gelar perkara. Hasilnya, kepolisian menaikkan status kedua oknum tersebut ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka.
“Modusnya yaitu mengambil atau meminta pungutan lebih dari kegiatan pemeriksaan sekaligus pengujian kendaraan atau KIR. Baik kendaraannya datang (dihadirkan) ataupun tidak dihadirkan. Untuk dihadirkan kendaraannya, diminta pungutan antara Rp 10 ribu-Rp 15 ribu, kemudian yang kendaraannya tidak dihadirkan itu sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.
Ia mengatakan tengah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun termasuk dalam unit yustisi dalam kelompok kerja Tim Satgas Saber Pungli. Kedua tersangka, dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Basuki/Cahyo.