SKI News
Sugeng Rismiyanto : Berharap Pengedar Narkoba dan Miras Dihukum Berat
Madiun.Suarakumandang.com-Sejumlah barang bukti narkotika, ganja, ekstasi, heroin dan miras dimusnahkan dihalaman Mapolres Madiun Kota, Selasa (14/08/2017). “Kami mendukung berbagai langkah memerangi narkoba dan miras dilakukan, guna menekan peredarannya,” ujar Wakil Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto.
Khusus narkoba, tambahnya, sudah ada undang-undang mengatur hukuman, hendaknya dapat diberikan maksimal bagi pengedar dan bandarnya. “Minimnya hukuman bagi mereka, agaknya tidak membuat jera. Mereka tetap saja jadi pengedar dan bandarnya, meski sudah keluar dari penjara hingga dalam penjara,” ujar Sugeng dulu pernah menjabat rektor universitas Merdeka Madiun.
Menurutnya begitu juga peredaran miras, hanya memakai Peraturan Daerah (Perda) dikenai denda Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, tergolong rendah. Guna menekan peredaran miras itu, bisa jadi Perdanya perlu diubah dengan disertai hukuman tinggi. “Bisa juga digunakan undang-,undang kesehatan, karena miras juga merusak kesehatan,” tandasnya.
Adapun barang bukti dimusnahkan yaitu sabu 71,10 gram, ekstasi 48 butir, ganja 2,44 gram, pil double L 2.113 butir dan miras Arak Jowo 523,2 liter dalam botol hingga jirigen. Pemusnahan juga dihadiri jajaran Forpimda, LSM dan unsur masyarakat lainnya.
Senada disampaikan Kapolres Madiun Kota AKBP Sony Mahar Budi Adityawan mengatakan hasil narkotika dan obat-obatan dimusnahkan mayoritas dari hasil temuan kedua lapas. “Jadi bisa disimpulkan, Lapas masih tempat favorit peredaran hingga pengendalian narkoba,” tandasnya.
Menyinggung soal miras, ia sependapat dengan Wakil Walikota Madiun itu. “Saya sependapat dengan beliau, memang perlu ada Perda baru dengan disertai sanksi berat, sehingga memudahkan kami memberikan pasal diterapkan.” ujarnya lagi. Basuki.