Connect with us

SKI News

Sudah Waktunya Pemkab Magetan Memberi Tindakan Tegas Kepada Oknum Pemasang Reklame Liar

Published

on

RAZIA:Sat Pol PP ketika merazia sejumlah reklame

RAZIA:Sat Pol PP ketika merazia sejumlah reklame

Magetan.Suarakumandang.com-Meski pihak pemerintah Kabupaten Magetan belum menindak tegas kepada oknum pemasang reklame yang dipaku di pohon maupun melintang  dijalan namun upaya untuk menertibkan terus dilakukan.

“Penertiban reklame yang dipaku di pohon, melintang dijalan, maupun yang sudah habis masa berlaku ijinnya merupakan tugas kami  untuk melepas , serta menanggulangi bencana kebakaran ,”ujar Khmim Basyori selaku Kasi Opdal Sat Pol PP dan Damker kabupaten Magetan. Selasa (4/7/2017).

Diakui selama ini pihak pemerintah kabupaten Magetan belum memberi tindakan tegas terhadap oknum pelaku pemasang reklame yang tidak pada tempanya. Lanjutnya, kami hanya sebatas menertibkan sesuai peraturan.”Kami tinggal menunggu perintah dari kantor perijinan untukmelakukan penertiban,”katanya kepada suara kumandang.

Menurut Khmim Basyori, meski demikian masih banyak oknum yang nakal, dan mereka terkesan tak perduli dengan keindahan Magetan.”Seandainya pihak pemerintah memberi  tindakan tegas melakukan sanksi berupa andiministrasi atau lainnya mungkin ceritanya lain, selama ini hanya dari kami yang menindak untuk di razia saja, sehingga permasalahan reklame tidak pernah selesai sampai disini saja,”ucapnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan kepedulian masyarakat Magetan untuk ikut serta menjaga Magetan tetap indah, selama ini  tingkat kesadaran masyarakat banyak yang belum mengenal  pelanggaran- pelanggaran ketertiban yang ada pada peraturan daerah,”paparnya.

Selama ini langkah Sat Pol PP bila mengetahui papan reklame yang melanggar langsung  tindakan menghubungi pihak yang memasang.”Kami langusng menghubungi melalui nomer Hp yang sudah tertera di papan reklame untuk segera melepas , apabila tidak segera dilepas maka pihak kami langsung melepas reklame tersebut,”ucapnya.

“Sambil berjalan bagi mereka yang belum paham kami akan memberikan himbauan atau pembinaan sesuai peraturan daerah nomer 32 tahun 2014, namun ada juga yang ngotot bahkan terkesan cuek tak perduli dengan himbauan kami, itu biasanya dilakukan oleh pihak komunitas yang mendapat borongan pemasangan spanduk maupun dari oknum percetakan yang manajemenya aboradul,”terangnya.

Diakui kebanyakan pemasangan reklame liar atau yang tidak memiliki ijin kebanyakan dari orang luar Magetan. Lanjutnya, di Magetan masih mending dari pada kota lainnya seperti Ponorogo, Madiun, maupun Ngawi.

Dijelaskan pula, sasaran operasi penertibannya adalah reklame yang melanggar Perda yakni reklame liar tanpa ijin maupun yang telah habis  berlaku ijinnya, namun tidak diperpanjang . “Reklame yang baik dan perlu di contoh atau kerteria rekalme yang tertib yakni di pasang pada tempatnya yang sudah di sediakan oleh pemerintah,”tuturnya.

Duwi Santoso warga Bogogrejo , Kecamatan Barat mengatakan, memang sudah waktunya pihak pemerintah memberikan sanksi kepada oknum pemasang reklame yang tidak pada tempatnya.”Kalau begini terus mereka tidak akan jera, dan akhirnya menjadi kucing-kuncingan tidak ada titik temunya untuk membuat Magetan lebih bersih dan indah,”pungkasnya.Ski (E)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *