Connect with us

SKI News

Soal Tarif Baru PDAM, Mau Tidak Mau Pemkab Magetan Harus Mengambil Keputusan

Published

on

Joko Suyono Ketua DPRD Kab Magetan

Joko Suyono Ketua DPRD Kab Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN.DPRD Kabupaten Magetan segera desak pemerintah kabupaten Magetan segera menetapkan tariff baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Situasi kondisi  yang jelas memang laporan dari komisi C yang saya terima bahwa biaya produksi  lebih tinggi dari biaya penjualan dan untuk ini pemerintah kabupaten Magetan segera mengambil tindakan,”ujar Joko Suyono Ketua DPRD Kabupaten Magetan.

“Bulan November 2017 menjadi batas akhir penetepan tarii baru PDAM lawu Tirta Magetan, itu sesuai amanat Permendagri nomor 71 Tahun 2016 tentang tarif PDAM,”kata Joko Suyono.

Dijelaskan pula, dari hasil kajian DPRD yaitu komisi C, sejalan dengan kajian PDAM bahwa tarif harus naik karena biaya produksi yang semakin tinggi, tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh PDAM.

Masih kata Joko Suyono, oleh sebab itu, pemerintah segera mengambil keputusan untuk menetukan tariff yang baru, menurutnya hanya ada dua opsi untuk penetapan tarif baru PDAM, yakni naik murni atau naik dengan subsidi dari pemerintah.”Dengan begitu, mau tidak mau itu harus diambil oleh pemerintah kabupaten Magetan, dan apapun yang akan dipilih pemkab Magetan, DPRD berharap keputusan pemkab murni karena untuk kepentingan masyarakat Magetan bukan untuk kepentingan politik,”ucapnya.

“Ini memang ruangnya Eksekutif, kami sangat berharap bupati Magetan segera mungkin memutuskan,  kalau memang ada keraguan yang  memang perlu dibicarakan dengan pihak  DPRD Magetan kami akan siap sewaktu-waktu,”kata Joko lagi.

Bambang Trianto sekrertaris kabupaten Magetan menjelaskan, bulan November ini keputusan tariff baru PDAM sudah siap.”Tapi disini kami belum berkomentar soal besaran tarif yang akan ditentukan,”ungkap Bambang.

Diketahui tarif dasar PDAM yang berlaku adalah Rp.1000 permeter kubik untuk rumah tangga. Sesuai hasil kajian dari universitas di Solo Jawa Tengah, PDAM mengusulkan kenaikan tarif menjadi Rp 1.300 permeter kubik. E.(SKI).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *