Connect with us

SKI News

Setahun Di Ponorogo Ada 1.800 Janda Baru

Published

on

Kantor pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Meski banyak yang mengecam atau membenci perceraian . Namun jumlah angka perceraian di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditahun 2022 sangat tinggi. Dalam satu tahun ada lebih 1.800 janda baru di Ponorogo. Akibat gugat cerai faktor ekonomi. Dengan dispensasi nikah mencapai 191 kasus.

Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada 1.982 kasus gugat cerai,  dengan 1.850 kasus sudah diselesaikan. Sementara di tahun 2021 kasus gugat cerai mencapai 1.919 kasus dengan 1.910 sudah diselesaikan.

Selain faktor usia, tinggi jumlah angka perceraian di Kabupaten Ponorogo juga disebabkan karena faktor ekonomi dan disusul adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.

Bahkan sesuai data dari pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo rata-rata yang mengajukan perceraian berada diusia produktif.

Adalah Martini, meski pihak pengadilan agama sudah memberikan nasehat agar bisa kembali rujuk. Namun wanita 37 tahun ini terpaksa mengugat cerai sang suami karena merasa sudah tidak nyaman lagi hidup bersama sang suami.

Bahkan mereka sudah menikah selama lebih dari 10 tahun dan sudah dikaruniai satu anak, namun Martini memilih berpisah dengan sang suami, karena sang suami suka berjudi hingga akhirnya tidak memberikan nafkah lahir batin yang cukup.

“Suami saya suka judi, dan saya sudah berusaha tapi tetap nggak bisa. Dan anak saya satu . Dan sudah saya gugat,”jelas Martini.

Sementara itu, Ruhana Faried Hakin juru bicara pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa tak hanya angka perceraian dispensasi pernikahan juga mengalami tren peningkatan.

Dijelaskan bahwa  tahun 2022 terdapat 191 pengajuan dispensasi,  sedangkan pengadilan agama mengabulkan 176 saja didominasi karena hamil diluar nikah,  juga karena beberapa faktor. Salah satunya mencegah adanya hubungan gelap serta pemohon sudah tidak mau bersekolah dan memilih berumah tangga.

“Jadi paling mendominasi adalah persoalan ekonomi keluarga, suami tidak memberikan nafkah ataukah memberikan nafkah tapi tidak banyak,  jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan sehari hari sang istri maupun sang anak,”paparnya.

Sedangkan di awal tahun 2023 ini, pengadilan agama ponorogo sudah mendapatkan lebih dari 9 kasus gugatan perceraian serta dua kasus pengajuan dispensasi pernikahan.

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *