Connect with us

SKI News

Sejumlah Kontraktor Lokal di Madiun Kembali Diperiksa KPK

Published

on

AKAN DIPERIKSA: Sejumlah kontraktor lokal Madiun saat akan diperiksa Tim Penyidik KPK, terkait permintaan fee proyek diminta Bagian Adbang

AKAN DIPERIKSA: Sejumlah kontraktor lokal Madiun saat akan diperiksa Tim Penyidik KPK, terkait permintaan fee proyek diminta Bagian Adbang

Madiun.Suarakumandang.com-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)  kembali memanggil sejumlah kontraktor lokal di Kota Madiun, Jawa Timur di gedung Bhara Mahkota Polres Madiun Kota, Selasa (20/12). Mereka sekaligus pengurus sejumlah asosiasi.jasa konstruksi. Sehari sebelumnya, Senin (19/12) lalu, kontraktor lokal juga diperiksa, terkait permintaan fee 5℅-10℅.

Salah satu kontraktor, Bambang Wahyudi selaku Direktur CV Wahana Putra Perdana, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Madiun. “Saya datang selaku saksi di gedung Bhara Mahkota, hanya mengklarifikasi kebenaran data terkait adanya pemotongan atau fee dibebankan kontraktor,” jelasnya.

Menurutnya selama mengerjakan proyek fisik di Pemerintah kota Madiun sejak tahun 2009 hingga 2013, baik proyek gedung, jalan maupun pengadaan barang/jasa, dibebani fee sebesar 5-10 persen dari nilai kontrak proyek. “Besaran fee, ditentukan Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Pemerintah kota Madiun, sudah dirapatkan asosiasi jasa konstruksi,” tandasnya..

Potongan bervariasi, tambahnya, ada yang 7-10 persen. Kalau gedung 7 persen. “Saya tadi tidak menyebutkan, tapi justru ditanya sama tim penyidik. Apakah betul atau tidak ? Saya jawab benar. Menentukan tarifnya pihak Adbang, Pak Sadikun. Jadi disana itu sudah ada tabelnya, nama proyeknya dan nama CV-nya. Kami tinggal menyesuaikan saja,” ujar Bambang.

Senada juga diungkapkan Adi Juwono, Direktur CV Selfa. Adi menangani proyek jalan, yang dibebankan fee 5 persen dari anggaran proyek dan masuk ke bagian Adbang Pemkot. Tahun 2011 lalu, kepala Adbang Pemkot Madiun dijabat Purwanto Anggoro alias Ipung.

Sementara itu,  Direktur PT Jati Sono Multi Konstruksi, Andik Sulaksono, ditanya terkait materi pemeriksaan KPK. Ia mengaku, pernah mengerjakan proyek jalan, dibebani fee 5 persen dari nilai proyek. Selain Bambang Wahyudi, Adi Juwono dan Andik, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Agus Suprihanto Direktur PT Seemoon Garden serta Joko Wiyanto Direktur Wisesa Karya. Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *