Connect with us

SKI News

Sejak 2017 Belum Bayar Pajak, 3 Tower BTS di Magetan Terancam Terkena Sanksi Pajak

Published

on

Soewito Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Sudah hampir memasuki pertengahan tahun 2018  ada 3 buah tower Base Tranciver Station (BTS) milik operator selular di wilayah Kabupaten Magetan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ketiga tower BTS tersebut  terdapat di Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Desa Krajan kecamatan Parang, dan Desa Banyudoyo, Kecamatan Ngariboyo hingga tahun 2018 sejak tahun 2017 belum membayar pajak PBB,”ujar Soewito Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.Selasa,(24/04/2018).

Pihak BPPKAD Kabupaten Magetan sudah berupaya terus untuk melakukan penagihan namun hingga kini belum ada jawaban pasti.

“Usaha kami sudah menghubungi  dan menyurati kepada pihak yang bertanggung jawab ada ketiga tower BTS tersebut, namun hingga sampai saat ini belum ada jawaban pasti,”kata Soewito kepada suara kumandang.

Dijelaskan pula, ketetapan pembayaran pajak Tower BTS di kelurahan  senilai Rp 1.743.750 denda Rp 104.625, Tower BTS di Desa Krajan kecamatan Parang ketetapan pembayaran pajak senilai Rp 1.717.125 denda Rp 103.028, dan tower BTS di desa Banyudono kecamatan Ngariboyo ketetapan pembayaran pajak senilai Rp 1.390.000 denda Rp 83.400.”Dalam hal ini terancam sanski pajak banyak jenisnya yakni bisa disegel, dan bisa dikenai denda andimitrasi sesuai peraturan,”bebernya.

“Bila andminitrasinya tidak segera di urus maka ketiga tower BTS akan mendapat sanksi pajak dan pencabutan ijin,”pungkasnya. Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *