SKI News
Satpol Pp Ngawi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Wayang Kulit
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur gelar sosialisasi gempur rokok illegal dengan menggelar pagelaran wayang kulit di alun alun Ngawi, Rabu, (20/09/2023) lalu.
Gelaran dengan mengusung tema ”pembentukkan karakter anak melalui budaya”, menghadirkan dalang cilik Bernadio Aditya Prayoga dengan membawakan lakon ”Kikis Tunggorono.
Dua Dalang cilik lainnya yaitu Adik Dayu dari sanggar Bodromoyo yang membawakan lakon ”Babat Wonomarto” dan Dalang Danendra Imam Kadafi dari kecamatan Bringin yang membawakan lakon ”Gatotkoco Nagih Janji”.
Selain itu, hadir menghibur komedian Cak Yudho Bakiak dan diiringi oleh grup karawitan Bedigas Waras. Pagelaran wayang kulit dengan dalang cilik digelar dalam rangka ”Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tantang cukai”.
Dwi Rianto Jatmiko, Wakil Bupati Ngawi mengatakan pihaknya mengapreasiasi gelaran wayang kulit yang menghadirkan dalang cilik, merupakan salah satu upaya untuk menanamkan kecintaan budaya lokal wayang kulit sejak dini atau usia anak.
Pihaknya yakin, dengan banyaknya pengunjung dari masyarakat yang melihat gelaran wayang kulit tersebut, maka secara tidak langsung sosialisasi perundang-undangan tentang cukai dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.
Dikarenakan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat signifikan terhadap pembangunan diberbagai bidang, yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka diharapkan peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menertibkan barang kena cukai.
Sementara Ibnu Sigit Jatmiko, nara sumber dari Bea Cukai Madiun, menyampaikan bahwa cukai merupakan penerimaan negara yang menyumbang APBN untuk barang-barang tertentu yang dikendalikan, contohnya hasil tembakau. Untuk jenis cukai tembakau ditunjukkan oleh pita cukai, baik yang dikerjakan mesin maupun tangan.
Sedangkan Basuki Rahmad, KBO Reskrim Polres Ngawi, nara sumber dari Polres Ngawi, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui macam pelanggaran pita cukai beserta ketentuan hukuman yang diatur pada pasal 54 UU no.39 tahun 2017.
HB Diantaranya tanpa cukai, terancam hukuman minimal 1 sampai 5 tahun kurungan dan denda 10 hingga 20 kali. Untuk cukai palsu dan pita cukai bebas , terancam hukuman minimal 1 sampai 8 tahun kurungandan denda 10 hingga 20 kali.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.