Connect with us

SKI News

Satpol PP Magetan Kembali Tertibkan Bendera Partai Dan Reklame “Bodong”

Published

on

Pnertiban bendera partai oleh petugas Satpol pp Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Upaya menertibkan partai bendera di Magetan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kembali menertibkan bendera partai yang dipasang tidak pada tempatnya dan penertiban reklame /bando yang masa aktifnya habis maupun tanpa ijin

“Hari ini kami mengerakan dua tim, yakni tim pertama melakukan penertiban terkiat reklame dan bando yang sudah masa aktifnya habis maupun  tanpa ijin dan tim kedua menertibkan sejumlah bendera partai yang dipasang tidak pada tempatnya,”ujar Chanif Tri Wahyudi Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Untuk tim pertama melakukan penertiban bando di perempatan Sukomoro.”Saat ini masih menunggu pemadaman listri dari PLN karena mengingat  posisinya sangat berbahaya ,”katanya.Selasa,(03/04/2018).

Penertiban bando dan reklame akan dilakukan di 10 titik.”Kemarin anggota kami sudah melakukan penertiban bando di wilayah Karangrejo dan Glodog.

Dijelaskan pula, tim kedua anggota menertibkan bendera partai yang dipasang di atas pohon dan spanduk melintang  dan banner dipaku di pohon,”Lokasi penertiban di sepanjang jalan Sarangan-Magetan, Magetan – Maospati,”ucap Chanif.

“Pelepasan bendera partai yang terpasang di atas pohon memerlukan keahlihan khusus, sebab bendera partai yang terpasang ada di paling atas pohon,”terangnya.

Tidak hanya keahlian memanjat saja, pihak Satpol pp juga menyediakan peralatan untuk bisa mengambil bendera tersebut.

“Rencana penertiban bendera partai akan terus dilanjutkan sampai ke kota Magetan. Yang saat ini terlihat yakni di depan gedung DPRD kabupaten Magetan,”tuturnya.

Sementara itu, penertiban reklame bodong dan bendera partai berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

”Kami harapkan bagi pemerintah daerah maupun propinsi dan pusat serta perusahaan dan lembaga lainnya jika ingin memasang sesuatu yang sifatnya ke pada khalayak umum atau promosi dibaca dan dipelajari terlebih dulu perda nomor 3 tahun 2014,”pungkasnya Cahyo.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *