SKI News
Satpol PP Dan Damkar Magetan Bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Upaya pemerintah kabupaten Magetan, Jawa Timur dalam membrantas rokok illegal terus dilakukan. Namun untuk kali ini sosialisasi gempur rokok illegal pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Pp dan Damkar) dilakukan di Kecamatan Kartoharjo dengan hiburan wayang kulit. Sabtu, (20/08/2022), malam.
Tetap seperti biasanya pada acara sosialisasi sebelumnya yang sudah dilakukan di 3 kecamatan. Pihak Satpol PP dan Damkar menggelar acara TalkShow dengan menghadirkan 3 narasumber masing-masing dari Kejaksaan, Polri dan Bea cukai Madiun.
Gunendar Kabin penegakan perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat usai bertanya seputaran rokok illegal dan dijawab langsung oleh narasumber dapat disebarluaskan kepada semua orang.
“Ya kami berharap mereka-mereka yang bertanya tadi setelah diberi penjelasan dari masing-masing narasumber dapat digetok tularkan kepada teman, saudara maupun keluarga,”kata Gunendar.
Dijelaskan, pihak Satpol PP juga berharap kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan gempur rokok illegal.
“Getok tular bisa dilakukan saat arisan lingkungan maupun sejenis perkumpulan lingkungan maupun saat ngumpul bareng teman maupun keluarga,”paparnya.
Disebutkan, bahwa dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Untuk tujuan utama penerapan pajak rokok dikembalikan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok,”kata Gunendar.
Dijelaskan pula, penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.”Dari jumlah tersebut untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat,”terangnya.
Dalam kesempatan tersebut pihak bea cukai juga menjelaskan ciri-ciri rokok illegal yakni bungkus rokok tidak ada pita cukai. Sesuai peraturan bagi siapa saja yang sengaja menjual rokok tanpa bea cukai dapat dipenjara atau denda 10 kali lipat nilai cukai.
“Jika peredaran rokok illegal marak maka pendapatan negara akan berkurang sehingga dapat merugikan negara,”urainya.
Sementara itu, dalam acara sosialisasi gempur rokok illegal pihak pemerintah kabupaten Magetan juga menyajikan sebuah hiburan pertunjukan wayang kulit, dan membuka lapak Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari desa di kecamatan Kartoharjo.
Dalam kesempatan ini, pihak satpol PP juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok illegal untuk segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Masyarakat bisa lapor kepada kepala desa, babinkamtibmas, maupun kepolisian setempat, dan juga bisa melapor kepada Satpol PP,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
Pingback: Satpol PP Dan Damkar Magetan Bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal - Kabar Magetan